BP Batam Pastikan PT Batam Trans Bukan Perusahaan Importir
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 29-01-2019 | 16:52 WIB
taofan-bp1.jpg
Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan bahwa PT Batam Trans, pemilik gudang di Batam Centre tempat 3 mobil selundupan diamankan, tidak terdaftar sebagai perusahaan ekspor impor di Batam.

Hal ini dinyatakan pihak BP Batam, setelah adanya kasus penggrebekan 3 unit mobil mewah yang dilakukan oleh Tim Gabungan Lantamal IV, dan BAIS TNI. Sementara dua unit mobil lainnya berjenis Ferrari dan Porsche berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Untuk tiga unit mobil mewah yang diamankan di Batam yakni Nissa Skyline GT-R33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GT-R34 tahun 2000, dan Sedan Pantera tahun 1972 berwarna merah.

Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan membenarkan hal tersebut. Walaupun PT Batam Trans diketahui hanya bergerak di bidang penyewaan kontainer dan sewa alat berat. Namun hal temuan dari petugas gabungan ini, juga membuktikan adanya dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT Batam Trans.

"Untuk perusahaan itu memang tidak terdaftar di perizinan import eksport di BP Batam, namun kami hanya bisa menyampaikan seperti itu. Karena untuk data lengkapnya kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut," ujarnya, Selasa (29/1/2019) saat dihubungi.

Hal tersebut disampaikan terkait adanya perjanjian BP Batam, dengan pihak perusahaan terkait pemberian informasi mengenai data perusahaan kepada publik. Untuk itu, pihaknya menolak untuk memberikan data pemilik dan juga data lengkap mengenai jenis investasi PT Batam Trans.

Sementara itu, mengenai aktifitas penyimpanan mobil impor ilegal yang dilakukan oleh PT Batam Trans, Taofan mengakui pihak BP Batam akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk impor mobil ke Batam harus dalam keadaan baru dan perizinan untuk uji type kendaraan dan Tanda pendaftaran tipe (TPT) import dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Karena mobil yang dimasukkan dalam keadaan tidak baru, serta dilarang untuk memasukkan mobil bekas ke Batam sesuai dengan ketentuan PP 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Taofan juga menyatakan bahwa untuk izin investasi dan izin operasional perusahaan tidak melalui BP Batam dan tidak tercatat di data base perizinan yang ada di BP Batam.

"Kita sudah cek ke database kita, dan perusahaan tersebut tidak terdata untuk izin investasi dan izin operasionalnya," paparnya.

Namun lebih lanjut, pihak BP Batam mengaku hanya sebagai pihak pengurusan administrasi untuk seluruh kegiatan ekpor impor yang terjadi di Kota Batam. Sementara untuk izin pengawasan sendiri, seluruhnya berada di bawah kewenangan Bea dan Cukai.

"Pemantauan kegiatan ekport import sesuai dengan PP no 10 tahun 2012 bahwa kegiatan pengawasan di pintu keluar masuk kawasan bebas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. BP Batam hanya dalam rangka pengawasan administrasi perizinan," ungkapnya.

Editor: Yudha