Pengambilalihan Lahan PT Sintai Shipyard Berjalan Lancar dan Aman
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 21-01-2019 | 16:28 WIB
sintai-industri1.jpg
Pemasangan plang PT Sintai Shipyard. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pengambilalihan lahan PT Sintai Shipyard yang sebelumnya terpampang plang PT Cahaya Maritim Indonesian pada Senin (21/1/2018) berjalan lancar.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi terlihat beberapa orang PT Sintai Shipyard yang dipimpin Bali Dalo selaku Direktur utama yang saat itu juga mewakili para pemegang saham mulai mendirikan plang baru untuk menutupi plang PT Cahaya Maritim Indonesian.

Kepada pewarta Badi Dalo mengatakan bahwa pendirian plang nama perusahaan tersebut adalah untuk buktikan bahwa lokasi tersebut adalah milik PT Sintai Shipyard yang juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam jalur hukum yang sah.

"Pendirian plang ini membuktikan bahwa lokasi ini milik kita dan urusan kita final. Bahwa jika nanti ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, ya silakan saja menempuh jalur hukum. Biar di sana nanti pembuktiannya," ujar Badi Dalo di lokasi.

Saat ditanyakan apakah ada perlawanan dari pihak pengamanan perusahaan lama, Badi Dalo mengatakan bahwa semuanya berjalan lancar dan pihak pengamananpun paham setelah dirembukkan satu sama lainnya.

"Ndak ada perlawanan, kita hanya menyarankan mereka untuk membiarkan kita masuk, dan sebaiknya mereka juga bisa mengosongkan area. Karena mereka juga hanya pekerja," ujarnya lagi.

Badi Dalo mengatakan bahwa saat proses pengabilalihan tidak ingin lagi adanya konflik dikarenakan lahan itu sudah jelas merupakan masih milik perusahaanya sesuai dengan keputusan MA.

"Masak kita masuk ke dalam rumah kita sendiri dihalang-langi," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum pemegang saham PT. Sintai Shipyard, Bernard Sitompul mengatakan secara resmi bahwa hari ini mereka telah masuk ke rumah mereka sendiri, ke lokasi yang tidak pernah diperjualbelikan oleh pemilik PT. Sintai Shipyard.

"Kami masuk dan kembali dengan cara baik-baik. Dasarnya kami kembali adalah karena putusan likuidasi PT Sintai itu telah dibatalkan oleh putusan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.

Bernard juga melanjutkan bahwa kewenangan likuidator juga sudah tidak ada di dalamnya. "untuk pihak yang merasa telah membeli dari yang sebelumnya pernah mengaku sebagai likuidator, silakan kembali cari dan tuntut likuidatornya," pungkasnya.

Sementara itu dari pihak kepolisian yang saat itu berjaga-jaga di lokasi perusahaan mengatakan bahwa mereka berada di lokasi untuk antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

"Kita di sini untuk pengamanan saja," ujar Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe singkat.

Editor: Yudha