Beredar Produk Minuman Keras Import Diduga Pakai Logo BPOM Palsu
Oleh : Nando Sirait
Senin | 21-01-2019 | 15:52 WIB
miras-palsu1.jpg
Minumas keras diduga menggunakan logo BPOM palsu. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran minuman beralkohol golongan C, kembali ditemukan melanggar izin edar yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pantauan di lapangan, peredaran minuman dengan logo BPOM tersebut diperjualbelikan di beberapa toko duty free yang ada di kawasan Nagoya, dan juga di Bandara Hang Nadim Batam.

Peredaran minuman beralkohol tersebut, bahkan tidak memiliki label untuk diperjualbelikan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sebagaimana produk serupa yang biasanya dipajang di toko- toko tersebut.

Dari pantauan tim liputan BATAMTODAY.COM, beberapa jenis minuman beralkohol import yang terlihat menggunakan logo tersebut adalah Chivas Regal 12, Absolut Vodka, Martell, Red Label, Black Label, dan juga Singleton.

Untuk produk tersebut juga terlihat dijual di beberapa Duty Free yang berada di kawasan Tos 3000 Jodoh, Nagoya Citywalk, dan juga di Kawasan Nagoya.

Untul logo BPOM terlihat ditempelkan di masing - masing minuman, dengan bertuliskan BPOM RI ML : 169648003050. Dan terlihat hanya berupa kertas biasa yang diprint, dan ditempelkan hanya dengan menggunakan perekat berwarna bening.

Hingga saat ini, produk-produk tersebut juga masih terlihat masih terpajang di etalase toko Duty Free tersebut. Dimana masih belum ada tindak lanjut dari instansi terkait, guna melakukan pengecekan dan razia terhadap minumal berlogo BPOM palsu ini.

Editor: Yudha