Manuel Serahkan Memori Banding Erlina ke PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 11-12-2018 | 15:52 WIB
banding-erlina1.jpg
Hendri (suami Erlian) baju orange dan Manuel P Tampubolon (PH) jas hitam saat menyerahkan memori banding ke PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana yang divonis 2 tahun penjara, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/12/2018) sore.

Manuel P Tampubolon didampingi Hendri, suami terdakwa Erlina mendatangi PN Batam tepatnya ruang Panitera Pidana untuk menyerahkan memori banding. Di mana, terdakwa Erlina tidak terima putusan majelis hakim dan menyatakan banding langsung saat itu di persidangan.

Ditemui usai menyerahkan memori banding, Manuel menyampikan, sampai dengan detik ini dia tidak meyakini kliennya (Erlina) bersalah. Hal itu juga, kata dia sesuai dengan fakta-fakta sidang, yang telah dilalui sampai adanya putusan pengadilan tingkat pertama.

"Memori banding hari ini kita masukkan lewat panitera. Mudahan aja secepatnya dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Manuel.

Sementara itu, Hendri menambahkan, dia sangat yakin bahwa istrinya, Erlina tidak bersalah, seperti yang ditudahkan jaksa dan yang dibonis hakim. Bahkan, sambung Hendri, selama proses sidang yang dia ikuti, tak satu pun saksi maupun bukti yang menyatakan istrinya bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

"Kan, jaksa nuntut istri saya dengan pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentan Perbankan. Kemudian hakim memvonis dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan. Dari sini saja sudah nampak, ada yang tidak beres dengan perkara ini. Makanya kami banding," ungkap Hendri.

Disinggung mengenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, kata Hendri, upaya banding tetap akan dilakukan jika seandainya hakim hanya menghukum Erlina sangat ringan sekalipun.

"Jangankan 2 tahun, 1 detik pun dihukum pasti banding. Karena saya yakin dan percaya bahwa Erlina itu tak bersalah," tegasnya.

Memang, dalam pertimbangan majelis hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza, menyatakan tak sependapat dengan tuntutan jaksa meminta agar Erlina dihukum 7 tahun penjara dengan UU Perbankan. Majelis menyatakan, bahwa BPR Agra Dhana sebagai Bank belum memenuhi pasal 30 dan beberapa pasal lainnya pada UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Editor: Yudha