Kejari Batam Bekuk DPO Terpidana Pemalsuan Surat Kapal MV Nautic I di Tasikmalaya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 06-12-2018 | 15:04 WIB
dpo-kanan1.jpg
Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic I (pakai masker) tiba di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic I di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (5/12/2018).

DPO Terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic I tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Kamis (6/12/2018) Pukul 13.40 WIB.

Dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Terpidana ini langsung dibawa ke Kantor Kejari Batam. Dengan menggunakan masker, terpidana yang sudah DPO sejak tahun 2015 ini tidak menanggapi satupun pertanyaan dari awak media. Hanya bisa tertunduk dan terdiam seribu bahasa.

Terpidana Intan ini berhasil diamankan Tim Kejari Batam bersama dengan tim dari Intelijen Kejagung berdasarkan putusan pengadilan tinggi pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tertanggal 26 februari 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi terlihat juga ikut dalam penangkapan DPO terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic I di Batamia Art, Komplek Ruko Rajapolah Permai no 15 Kabupaten Tasikmalaya (5/12/2018).

"Bahwa di dalam penangkapan tersebut, terpidana ini tidak melakukan perlawanan," kata Dedie.

Editor: Yudha