BP dan Pemko Segera Duduk Bersama Susun Peta Dasar Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 04-12-2018 | 15:52 WIB
deputi-II-BP1.jpg
Deputi II Bidang Perencanaan BP Batam, Yusmar Anggadinata. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan duduk bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyusun peta dasar Kota Batam. Nantinya, hal tersebut akan menjadi rujukan bagi setiap pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan.

Deputi II Bidang Perencanaan BP Batam, Yusmar Anggadinata mengatakan, saat ini Batam memang belum memiliki peta dasar atau disebut juga peta rupa bumi.

"Keuntungannya, jika ada perusahaan pengembang atau individu yang mengajukan izin permohonan fatwa ke BP Batam atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Batam, tak perlu lagi bawa fotokopi yang 16 lembar. Datanya itu sudah ada di sistem dan bisa langsung diproses," ujarnya, Selasa (4/12/2018).

Peta dasar ini menurutnya dapat menjadi acuan, lantaran bisa menunjukkan koordinat alokasi lahan yang dimohonkan dari data sistem.

Sementara itu, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam yang berkaitan dengan peta dasar. BP Batam membuat perencanaan terkait pengembangan kawasan industri di Batam. Acuannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

"Nanti pemerintah pusat akan melihat usulan dari Pemko dan BP. Kemudian disinkronkan. Jadi memang perlu duduk bersama, supaya perencanaan ini jadi tanggungjawab bersama," lanjutnya.

Editor: Yudha