Niat Ingin Berbagi dengan Adiknya, Justru Menyeret Mereka ke Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-12-2018 | 13:04 WIB
kapolsek-batuampar11.jpg
Kapolsek Batuampar Batam, AKP Reza Morandy Tarigan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Niat H alias E (32) ingin berbagi dengan kedua adiknya, Im alias I (22) dan Da alias D (27), justru mengantarkan mereka bertiga ke dalam penjara.

Betapa tidak, uang yang dibagikan oleh H pada kedua adiknya, merupakan hasil curian kartu ATM dan handphone serta laptop di mess Gereja Imanuel Seraya pada Rabu (28/11/2018) kemarin.

"Uang yang dibagikan merupakan simpanan korban di rekening. Pelaku mengetahui pin ATM nya karena korban menyimpan di dalam handphonenya," ujar Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, Selasa (4/12/2018).

Dijelaskan Reza, setelah H melakukan pencurian sekitar pukul 05.30 WIB, ia langsung pulang ke ruli Kampung Seraya, dan membawa kedua adiknya pergi meninggalkan Batam.

Di perjalanan, ia menyempatkan mampir ke ATM untuk menstransfer uang di rekening korban ke rekening kedua adiknya senilai Rp 20 juta.

"Setelah mendapat laporan pencurian, kita langsung menyelidiki dan mengecek ke pelabuhan, ternyata memang mereka sudah melarikan diri. Tidak tanggung-tanggung, semua keluarga yang ada di Batam termasuk istri adiknya juga dibawa pergi," tambah Reza.

Namun upaya melarikan diri itu tidak berjalan mulus, sehingga ketiga pelaku berhasil dibekuk.

"Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses pemerikdaan. Untuk H, kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan dua adiknya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya.

Tiga pria kakak beradik terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batuampar. Pasalnya, mereka nekad menyantroni mess Gereja Imanuel Seraya. Laptop, handphone serta dompet berisi ATM berhasil dibawa kabur.

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspose mengatakan, kejadian itu pada Rabu (28/11/2018) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB. Para pelaku, berinisial H alias E (32), Im alias I (23) dan Da alias D (27).

Editor: Yudha