Baru Bebas Sebulan, Bandar Narkoba Ini Kembali Terciduk Miliki 808 Gram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 01-12-2018 | 12:16 WIB
bandar-sabu1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pimpin ekspose penangkapan bandar sabu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Merasakan kehidupan di dalam penjara sekitar 6 tahun karena kasus narkoba, ternyata belum membuat Alfian (46), jera. Baru saja bebas satu bulan yang lalu, justru ia kembali dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangannya turut diamankan sebanyak 808 gram sabu yang dikemaa menjadi delapan paket dan siap untuk diedarkan. Selain itu, satu orang temannya, Morlan Panjaitan (55) juga dibekuk. Pasalnya, sabu tersebut disembunyikan di rumah Morlan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapay jajarannya tentang seseorang yang menyimpan atau memiliki barang haram itu di Perumahan Citra Mas Batubesar, Nongsa.

Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga Morlan Panjaitan berhasil dibekuk. Namun awalnya barang bukti belum ditemukan, sehingga dilakukan pengembangan dan Alfian turut dibekuk di Bengkong.

"Setelah diinterogasi, otaknya adalah Alfian. Ia menyimpan sabu itu di rumah Morlan. Akhirnya, dilakukan penggeledahan dan barang bukti ditemukan," ujar Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, Sabtu (1/12/2018).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata sabu tersebut awalnya berjumal sekitar 1 kilogram. Namun dua paket dengan berat masing-masing 100 gram sudah dilepas di pasaran Batam.

"Dua paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 200 gram sudah ia lepas. Namun sistemnya setelah barang terjual, ia baru mendapatkan uangnya," jelas Hengki.

Selain itu, Alfian sendiri mendapatkan barang dari seseorang. Ia juga belum membayar uang pembeliannya, karena sabu tersebut belum sempat terjual dan ia lebih dulu ditangkap.

"Kita masih dalami dan mencari pelaku lain yang ada dalam jaringan ini. Sementara untuk Morlan, diamankan karena barang tersebut disimpan di rumahnya. Biasanya, untuk paket 100 gram itu, ia menjual seharga Rp 45 juta," tambah Hengki.

Untuk Alfian sendiri, sebelumnya dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polresta Barelang pada tahun 2013 lalu dan divonis hukuman selama 6 tahun penjara.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Yudha