Curi Motor di Bengkong, Pelaku Dilumpuhkan di SP Sagulung
Oleh : CR-1
Senin | 26-11-2018 | 16:32 WIB
ranmor-bocor.jpg
(Ki-ka) tersangka penadah (EM), pencrui motor (DM) dan penyidik Polsek Sagulung serta barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor saat melakukan transaksi di lapangan SP Sagulung.

Saat ditangkap, pelaku DM (28) dan penadah EM (24) hanya bisa meringis menahan sakit. Hal ini terjadi setelah DM dihadiahi timah panas oleh anggota Polsek Sagulung tepat di betis sebelah kanan.

"Itu kita lakukan karena pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Dwihatmoko, Senin (27/11/2018).

Dwihatmoko mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin (19/11/2018) lalu, ketika hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curiannya di lapangan SP Sagulung.

"Kita dapat Informasi dari sumber yang terpercaya, seketika anggota langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku serta penadah," jelasnya.

Kapolsek Sagulung juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan sepeda motor hasil curian, langsung dilakukan pengintaian di lokasi yang telah diinfokan.

Tidak lama setelah proses pembuntutan, pelaku terlihat bertemu dengan calon pembelinya, seketika saat transaksi akan berjalan, mereka langsung diamankan. "Jadi saat itu juga penadah langsung ikut kita amankan," tegasnya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas kecamatan. Karena motor yang dicuri berasal dari Bengkong dan dijual di kawasan Batuaji dan Sagulung.

Dari pengakuan pelaku, sudah dua kali dia melakukan aksi pencurian. Di mana aksi pertama berjalan dengan mulus, namun nasib naas saat aksinya yang kedua, pelaku langsung ditangkap jajaran Polsek Sagulung.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasusnya, dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor merk Mio milik korban bernama Efi, yang sudah dimodifikasi pelaku, juga ikut diamankan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. "Sementara untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli