Polisi Tangkap Sindikat Pengirim TKI Ilegal, 24 Orang Terselamatkan
Oleh : Hadli
Selasa | 20-11-2018 | 09:52 WIB
ekspos-burung.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Dirpolairud Kombes Pol Benyamin S saat merilis tangkapan penyelundup satwa dan TKI. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku penyeludup orang atau pekerja migran dari Batam tujuan Malaysia tidak pernah jera. Sindikat Human trafficking antar negara ini terus berupaya membawa melalui jalur transportasi laut walaupun ditangkapi aparat kepolisian dan instansi terkait.

Contohnya pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB, personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

"Anggota berhasil mengamankan 1 unit Speed Boat beserta nakhoda inisial Y dan 1 orang ABK inisial OA," Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga di Mapolda Kepri, Senin (19/11/2018) sore kemarin.

Didampingi Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin S, menjelaskan lokasi penangkapan berada di Teluk Mata Ikan, Nongsa. Pelaku beraksi tengah malam yakni pada pukul 23.00 WIB.

"Ditemukan 24 orang Pekerja Migran Indonesia yang siap diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia)," jelasnya.

Ke-24 migran asap Lombok itu terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Selanjutnya, speed bout cepat beserta 24 migran ilegal tersebut dibawa ke Pelabuhan Batuampar dan diserahkan ke Ditpolairud Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Para migran gelap akan dipulangkan ke kampung halaman setelah proses pemeriksaan selesai. "Kedua tersangka diancam pasal 81 jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujar Benyamin.

Benyamin mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai jaringan penyeludup Pekerja Migran Indonesia yang berada di Batam.

Editor: Gokli