PN Batam akan Agendakan Mediasi antara Edi dengan PT Rexvin Putra Mandiri
Oleh : Hadli
Rabu | 07-11-2018 | 08:04 WIB
alingson-jntk.jpg
Allingson Simanjuntak, Kuasa Hukum PT Rexvin Putra Mandiri saat berada di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam akan melaksanakan agenda sidang mediasi antara manajemen PT Rexvin Putra Mandiri dengan konsumen bernama Edi pada 19 November 2018 mendatang.

Mediasi ini sebagai sidang lanjutan atas gugatan manajemen PT Rexvin melalui kuasa hukumnya, Allingson Simanjuntak SH CPL, yang dikabulkan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan pada sidang perdana tanggal 5 November 2018 kemarin.

"Ketua majelis hakim menerima gugatan kami, dan diagendakan dua minggu kedepan untuk mediasi," kata Allingson di PN Batam, Selasa (6/11/2018) petang.

Disampaikan, kasus ini sampai ke PN Batam bermula dari pembatalan sepihak oleh konsumen PT Rexvin Putra Mandiri bernama Edi atas pemesanan unit rumah di Perumahan Rexvin Greenpark yang baru dibayarkan sebesar Rp 120 juta. Melalui pembatalan tersebut, konsumen itu menuntut uang pengembalian penuh.

Pembatalan sepihak tersebut tentunya memberatkan manajemen. Pasalnya ada kesepakatan yang telah disepakati dan telah ditandatangani kedua belah pihak selaku penjual unit rumah dan konsumen sebagai pembeli satu unit.

Diantara poin kesepakatan kedua belah pihak itu adalah, bila pihak manajemen terlambat melaksanakan serah terima bangunan (STB) maka manajemen dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,2 persen persen perhari dan maksimal 10 persen dari total uang yang sudah disetorkan konsumen.

"Memang terjadi keterlambatan tersebut, untuk itu manajemen siap melaksanakan kewajiban kami yaitu memberikan ganti kerugian sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati bersama. Namun konsumen menolak. Alasannya tsb tadi," terang Allingson.

Poin lainnya, yakni jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen atas unit rumah yang telah dijual kepadanya, maka akan ada ketentuan sanksi pemotongan 7,5 persen dari harga jual. Kesepakatan ini, kata Allingson ditolak oleh konsumen dan tetap meminta uang sepenuhnya.

Karena penolakan dari manajemen atas penolakan itu, konsumen mengajukan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Sidang yang dilaksanakan BPSK dalam beberapa kali memutuskan manajemen PT Rexvin membayar Rp 120 juta kepada konsumen dan ditambah 10 pesen dari total pembayaran (Rp 12 juta).

"Selama persidangan kami sangat dirugikan, fakta fakta hukum yang meringankan kita diabaikan oleh majelis, bpsk sama sekali tidak mempertimbangkan hal hal yang meringankan kita, bpsk hanya mengeluarkan hal-hal yang memberatkan kami saja, sehingga kami menilai putusan itu ada keganjalan," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, sidang pertama di BPSK pada September 2017 dan putusan terjadi pada bulan Desember 2017. Sementara, sambung dia, Pasal 55 UU Perlindungan Konsumen jelas menyatakan memerintahkan BPSK berkewajiban melaksanakan sidang Arbitrase sampai pada putusan selambatnya selama 21 hari.

"Kami menilai putusan BPSK cacat hukum. Ditambah lagi, putusan diberikan BPSK ke kami pada Agustus 2018. Ada apa jangka waktu lama itu. Itu yang menjadi tanda tanya kami," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, tentunya tidak dapat menerima keputusan BPSK. Kuasa hukum PT Rexvin mengajukan keberatan ke PN Batam dan pengajuan tersebut awalnya ditolak. Karena PN Batam menilai batas pengajuan keberatan 14 hari.

"Bagaimana tidak telat, surat keputusan dari BPSK kami terima pada Agustus 2018. Seharusnya dalam 21 hari waktu sidang dan putusan kami sudah menerima putusan itu. Ini kami diberikan kurang lebih setelah 10 bulan," paparnya.

Setelahnya dari putusan BPSK, konsumen mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap permohonan eksekusi ke PN Batam. Permohonan Gugatan Perlawanan itu selanjutnya dilakukan oleh PT Rexvin melalui ku ada hukumnya. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Taufik Nainggolan pada 5 November 2018, menerima gugatan perlawanan eksekusi itu dan memutuskan dua minggu kedepan untuk dilanjutkan sidang mediasi.

"Mediator untuk sidang mediasi pada 19 November nanti sudah ditunjuk," ucap Allingsong Simanjuntak.

Editor: Surya