Libatkan Ahli Digital Forensik dan Bahasa

Usai Diperiksa 10 Jam, Yusril Koto Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 29-04-2025 | 12:44 WIB
AKP_Deby.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam-Pegiat media sosial Yusril Koto akhirnya mendekam di sel tahanan Polresta Barelang, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Pemeriksaan pegiat media sosial yang penuh kontroversial itu diperiksa oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, pada Senin (28/4/2025) hingga malam hari.

"Ya, langsung kita tahan usai menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian, Senin (28/4/2025).

AKP Debby, menjelaskan, sebelum pemeriksaan terhadap tersangka Yusril Koto, tim Tipidter telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk ahli digital forensik dan ahli bahasa. Kemudian Yusril Koto di tetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Barelang selam 20 hari kedepan.

"Penangkapan dan penahanan tersangka sudah sesuai SOP. Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan sebelum kita limpahkan ke kejaksaan," tambah Debby.

Sebelumnya, AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan, pelaporan pencemaran nama baik atas Yusril Koto dilakukan oleh pelapor berinisial B pada Desember 2024 lalu.

Yusril menyebarkan berita bohong mengenai pelapor melalui setiap platform media sosial miliknya yang memiliki banyak pengikut.

"Pelapor adalah Provost di Satpol PP Batam, tersangka sudah diamankan pagi. Tersangka terbukti melakukan penyebaran informasi bohong melalui platform media sosial miliknya," jelasnya.

Dalam laporannya, pelapor pada postingan tersangka dinarasikan sebagai salah satu pembina dari lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan komplek pertokoan Grand BSI, Batam Center.

Di mana setelah beberapa lapak berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Batam pada, Jumat (20/9/2024) lalu. Pelapor disebut melakukan tindakan pengancaman terhadap pemilik ruko, yang disebut sebagai pihak pelapor keberadaan lapak ilegal di kawasan yang sama.

Kala itu, tersangka juga disebut menarasikan adanya ancaman terhadap pribadinya yang dilakukan oleh pelapor. Video tersebut kemudian viral, yang membuat kerugian terhadap nama baik pelapor.

"Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan," ungkap AKP Debby.

Kini atas perbuatan tersangka (Yusril Koto) diancam dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE, junto pasal 35 Undang-Undang ITE, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 junto pasal 27a atau 310 ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Editor: Surya