KKP Imbau Pemegang KKPRL Segera Serahkan Laporan Tahunan, Denda Rp 5 Juta per Hari Mengintai
Oleh : Redaksi
Selasa | 29-04-2025 | 11:04 WIB
KKPRL.jpg
Alur penerbitan KKPRL. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan seluruh pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk segera memenuhi kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika diabaikan, pemegang KKPRL akan dikenai denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sementara sanksi administratif tercantum dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

"Laporan tahunan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Kami terus mengingatkan bahwa ada sanksi yang berlaku bagi pemegang KKPRL yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan," ujar Doni dalam siaran pers resmi, Minggu (27/4/2025).

Data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menunjukkan dari 2.530 dokumen KKPRL yang telah diterbitkan dalam lima tahun terakhir, terdapat 739 pemegang yang belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. Sebanyak 17 dokumen di antaranya telah dinyatakan tidak berlaku karena dicabut atau dibatalkan.

Muatan laporan tahunan mencakup perkembangan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta realisasi penggunaan ruang laut berdasarkan izin yang diterbitkan. Doni menegaskan bahwa laporan ini penting untuk menilai komitmen pemegang KKPRL dalam pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi terhadap masyarakat pesisir.

Batas Waktu Pengumpulan Laporan

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan laporan tahunan harus diserahkan setiap tahun, sebelum tanggal penerbitan dokumen KKPRL. Sebagai contoh, jika KKPRL diterbitkan pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan paling lambat 23 Agustus 2024, dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.

Fajar menjelaskan, masa berlaku dokumen KKPRL adalah dua tahun jika tidak ada kelanjutan dalam bentuk usaha. Namun, apabila pemegang dokumen telah memperoleh perizinan berusaha, masa berlaku KKPRL akan mengikuti masa berlaku izin tersebut, yang dapat mencapai hingga 20 tahun, sesuai jenis usaha yang dijalankan.

"Kalau kami tidak menerima informasi bahwa perizinan berusaha telah terbit, maka masa berlaku KKPRL hanya dua tahun. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi kegiatan di ruang laut," terang Fajar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa KKPRL bertujuan mengatur pemanfaatan ruang laut secara tertib agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan usaha, kepentingan sosial masyarakat, serta untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Editor: Gokli