BC Batam Gagalkan Penyelundupan 805 Gram Sabu dalam Sandal PMI Ilegal di Bandara Hang Nadim
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 29-04-2025 | 15:44 WIB
AR-BTD-4339-BC-Batam.jpg
Konferensi pers penindakan narkorika jenis sabu seberat 805 gram dari seorang tersangka PMI ilegal asal Madura AN (39) di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Selasa (29/4/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 805 gram yang disembunyikan dalam sandal milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Madura. Pelaku berinisial AN (39) diamankan saat akan terbang ke Surabaya melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat (19/4/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap perilaku AN saat melewati mesin pemindai (x-ray). Petugas mendeteksi ekspresi cemas serta keterangan yang berubah-ubah dari pelaku, meskipun pemeriksaan koper tidak menunjukkan hasil mencurigakan.

"Petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dikenakan AN. Sandal tersebut tampak lebih tebal dari biasanya," ujar Zaky dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Selasa (29/4/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa sandal tersebut dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika. Masing-masing sandal menyembunyikan sabu seberat 375 gram di sebelah kiri dan 430 gram di sebelah kanan, dengan total berat mencapai 805 gram.

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung sabu. Namun, tes urine terhadap AN menunjukkan hasil negatif narkoba.

Dalam pemeriksaannya, AN mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AR, sesama PMI ilegal yang tinggal di Johor, Malaysia. AR menjanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta untuk membawa sabu ke Madura, dengan uang muka Rp 3 juta yang sudah diterima AN saat mengambil barang di Johor pada 17 April 2025. Sisa pembayaran dijanjikan setelah paket sabu berhasil diserahkan di sebuah rumah sakit di Madura.

"AN hanya menginap semalam di Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Syukurlah, upaya ini berhasil kami hentikan sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan penerima," jelas Zaky.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli