Terdesak Kebutuhan Susu Anak, Pria Ini Nekad Gelapkan Sepeda Motor Kawannya
Oleh : CR-1
Selasa | 23-10-2018 | 19:16 WIB
gelapkan-motor.jpg
Faisal, tersangka penggelapan sepeda motor setelah dibekuk Polsek Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faisal (21), pelaku penggelapan sepeda motor milik Nasrun, pekerja bengkel di Tembesi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Batuaji.

Pemudah penghuni kos-kosan perumahan Pandawa, Batuaji tersebut membawa sepeda motor milik Nasrun yang dipinjamnya dan kemudia dijual ke tempat penampungan scrab di Simpang Dam, Mukakuning pada Jumat (5/10/2018).

Dari info yang didapat saat ekspose di Mapolsek Batuaji, Faisal mengatakan uang Rp600 ribu hasil penjualan sepeda motor pinjaman itu dia gunakan untuk kebutuhan dua anaknya yang masih balita.

"Saya tak kerja lagi, sedangkan anak yang kecil berumur 1 tahun butuh susu dan uang itu saya belikan untuk kebutuhan susu anak saya," ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Kepada Polisi Faisal juga mengatakan, dia sudah lama menganggur sehingga tidak punya penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan dua orang anaknya.

"Istri saya kerja di Malaysia tetapi belakangan dia juga sudah tidak ke sana lagi. Keadaan ekonomi kami sendang sulit, jadi terpaksa saya nekad karena susu anak habis," jelasnya.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syahfruddin Delimunte mengatakan, aksi nekad pelaku berawal ketika dia nongkrong di bengkel milik Nasrun (Korban). "Melihat sepeda motor korban yang parkir bebas di depan bengkel, pelaku pura-pura meminjam dengan alasan mengambil uang di mesin ATM terdekat. Sepeda motor itu kemudian dia gadaikan ke penampung scrab di Mukakuning," ujar Kompol Delimunte.

Selanjutnya, pemilik scrab itu kemudian menjual lagi ke lokasi scrab lain di Nongsa. "Sepeda motor merek Honda Karisma tersebut sudah dua kali berpindah tangan. Kami amankan sepeda motor ini di Nongsa," jelas Kompol Syafruddin.

Kendati mengakui terdesak oleh kebutuhan ekonomi, pengakuan pelaku tidak serta merta langsung dipercaya pihak kepolisian, karena belakangan ini pelaku ketahuan sering nongkrong di Kampung Aceh, Mukakuning yang bisa saja terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum lainnya.

"Untuk kasus penggelapan sudah pasti karena ada barang bukti dan saksi pelapor (Nasrun). Kalau yang lain masih kami dalami. Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kompol Syafruddin.

Editor: Gokli