Tanggapi Permintaan Pengusaha, BP Batam Revisi SLA Jasa Kepelabuhanan
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 02-10-2018 | 13:52 WIB
kakanpel-bp1.jpg
Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Nasrul Amri Latif. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Service Level Agreement (SLA) menjadi salah satu topik dan akan ditindaklanjuti Badan Pengusahaan (BP) Batam, usai revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan keluar.

"SLA ini permintaan dari pengusaha jasa kepelabuhanan kepada operator kapal. Dia ada dalam kontrak. Jadi ketika service standar tak dipenuhi, tak cocok, bisa dikomplain," ujar Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Nasrul Amri Latif, Selasa (2/10/2018).

Nasrul mencontohkan untuk jasa pandu dan jasa tunda. Ke depannya, tak boleh lagi ada tagihan di atas kapal yang diminta operator, selain tarif yang tertera di dalam kontrak.

"Seperti uang rokok, uang lelahlah. Nanti sudah ada patokan tarifnya. Selama ini belum ada single tarif, jadi sulit juga untuk menerapkannya," ujarnya.

Saat ini, BP Batam akan menerapkan single tarif seperti pelabuhan lainnya. Pihaknya ingin pelabuhan Batam menjadi pelabuhan yang modern. Apabila tarif itu sudah keluar, Nasrul mengingatkan, service (pelayanan) mesti dijaga. Baik dari sisi keamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan lainnya.

"Mengenai SLA, kita tunggu tarif BP di revisi perka diselesaikan dulu. Sudah ada feed back-nya. Setelah ditandatangani kepala BP, sudah setuju dengan tarifnya, baru kita bisa lanjut," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, saat pertemuan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dengan sejumlah pelaku usaha jasa kepelabuhanan, service level agreement termasuk isu yang dibahas.

Ia melanjutkan, sebetulnya saat ini BP Batam sedang menyusun service level agreement. Ketika mereka melakukan kontrak, ada syarat-syarat, kualitas yang harus dipenuhi.

Editor: Yudha