Laka Maut di Pelita, Polisi Pastikan Mobil Bawa Velg Hasil Curian
Oleh : Romi Chandra
Senin | 01-10-2018 | 17:04 WIB
velg1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat menunjukkan barang bukti velg hasil curian. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dipastikan 12 velg (sebelumnya ditulis 10, red), yang menghantam para penumpang mobil Toyota Avanza dalam kecelakaan di Pelita adalah hasil curian.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, dalam rilisnya mengatakan, diduga para korban kecelakaan merupakan pelaku pencurian dan melaju dalam kecepatan tinggi.

Namun saat melewati Jalan Yos Sudarso di kawasan Pelita, ban kiri depan pecah dan membuat mobil terpental ke kanan. Sehingga, menabrak pohon dan tiang lampu di taman jalan.

"Untuk kasus kecelakaan akan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sedangkan kasus pencuriannya masih diselidiki Polsek Batuampar," ujar Hengki, Senin (1/10/2018).

Dijelaskan, pagi setelah kejadian, ada warga berinisial SS membuat laporan polisi dugaan pencurian velg di toko atau ruko miliknya.

Kemudian setelah melihat di media sosial adanya kecelakaan dengan velg di dalam kobil, ia mendatangi Sat Lantas Polrest Barelang untuk memastikan velg itu miliknya atau bukan.

"Pelapor datang ke Sat Lantas dan memastikan bahwa velg itu miliknya ia juga menujukkan foto dan dokumen velg, sehingga dipastikan dicuri," jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih menunggu satu korban yang kritis untuk puling agar bisa dimintai keterangan.

"Kita akan kembangkan apakah ada pelaku lainnya atau tidak. Untuk korban yang selamat mulai membaik tapi belum bisa diambil keterangan," pungkasnya.

Satu unit Mobil Toyota Avanza Avanza Hitam BP 1710 GG mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Yos Sudarso, dekat Underpas Pelita, Sabtu (29/9/2018) dini hari.

Akibatnya, lima orang yang ada di dalam mobil meregang nyawa dan dibawa ke Rumah Sakit Otorita Batam. Sementara satu lainnya kritis dan twngah dirawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Editor: Yudha