Eksepsi Ditolak, Perkara Sabu 1,3 Ton Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Gokli
Jum\'at | 24-08-2018 | 09:16 WIB
eksepsi-ditolak1.jpg
Empat terdakwa asal Taiwan usai mendegar pembacaan putusan sela yang menolak eksepsi yang mereka ajukan lewat penasehat hukum di PN Batam, Kamis (23/8/2018). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan perkara sabu 1,3 ton yang menyeret empat terdakwa asal Taiwan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menyusul, eksepsi yang diajukan keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/8/2018).

Majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Reditte Ika Septina dan Yona Lamerosa menyantakan dalil eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasheta hukumnyan tidak bisa diterima.

"Menyatakan eksepsi terdakwa ditolak. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Muhammad Chandra, membacakan amar putusa sela.

Adapun keempat terdakwa itu, masing-masing Cheng Chin Tun (nahkoda), Chen Chung Nan (kapten), Huang Chin An (ABK) dan Hsieh Lai Fu (ABK). Keempatnya tertangkap saat membawa sabu 1,3 ton di Perairan Indonesia menggunakan Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin.

Masing-masing terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah didakwa dengan pasal yang sama, yakni dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Merujuk acaman pidana dalam pasal ini, masing-masing terdakwa terancam hukum mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Dalam persidangan kedua, penasehat humum empat terdakwa mengajukan penolakan terhadap surat dakwaan atau eksepsi, di mana surat dakwaan jaksa dinilai kabur alias tak jelas.

Adapun dalil eksepsi masing-masing terdakwa, yang dibacakan penasehat hukum itu, menyoal mengenai pemilik sabu 1,3 ton di dalam Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin. Sebab, dalam surat dakwaan tidak diuraikan siapa pemilik sabu tersebut.

Tidak itu saja, keterelibatan para terdakwa terhadap sabu itu juga dinilai tidak ada. Pasalnya, para terdakwa direkrut Cho Tien Yu (DPO) untuk mengoperasikan kapal dengan peranya masing-masing.

"Huang Chin An direkrut untuk menjadi ABK yang mengurusi mesin. Ia dijanjikan upah 80 ribu Dolar Taiwan. Sama sekali dia tidak ada hubungan dengan sabu itu," kata penasehat hukum.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang eksepsinya disusun dan dibacakan terpisah, juga diyakini tak memiliki hubungan dengan sabu tersebut.

"Dalam surat dakwaan, jaksa malu-malu untuk menguraikan secara rinci dan jelas tindak pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa. Juga, tidak disebutkan siapa pemilik sabu tersebut, hanya disampaikan ditemukan di dalam kapal. Pun, para terdakwa mengetahui ada sabu di kapal itu tiga hari setelah penangkapan," kata dia.

Editor: Surya