Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Sabu 1,3 Ton

Bantah Ditangkap di Perairan Indonesia, Ceng Ching Tun Cs Bakal Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli
Selasa | 24-07-2018 | 17:53 WIB
terdakwa-sabu-1-3.jpg Honda-Batam
4 WN Taiwan saat menjalani sidang perdana perkara sabu 1,3 Ton di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) Taiwan yang tertangkap membawa sabu 1,3 ton lebih di Selat Philip, Perairan Batam, pada 7 Februari 2018 lalu, dengan menggunakan Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018).

Keempat terdakwa yang didakwa secara terpisah, masing-masing Cheng Chin Tun (nahkoda), Chen Chung Nan (kapten), Huang Chin An (ABK) dan Hsieh Lai Fu (ABK), dihadrikan ke persidangan dengan didampingi dua orang penasehat hukum (PH), serta seorang penerjemah bahasa.

Meski jabatan mereka dalam kapal tersebut berbeda, namun mereka didakwa dengan pasal yang sama, yakni dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Merujuk acaman pidana dalam pasal ini, masing-masing terdakwa terancam hukum mati atau penjara seumur hidup.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI, para terdakwa membantah. Menurut terdakwa, mereka ditangkap di perairan internasional, bukan di perairan Indonesia, seperti yang dijelasakan penuntut umum dalam surat dakwaan.

"Kami tidak berani masuk perairan Indonesia, kami masih di perairan Internasional saat akan kembali ke Taiwan," kata penerjemah bahasa, sesuai penjelasan terdakwa.

Memang, bantahan terdakwa ini tidak akan berarti jika tidak didukung bukti yang kuat. Pun ini akan menjadi tugas penasehat hukum yang mereka tunjuk untuk melakukan pembelaan.

"Kami mohon waktu 2 minggu majelis untuk menyiapkan eksepsi. Karena ini menyangkut bahasa asing, kami butuh waktu memahami pembelaan mereka," ujar salah seorang PH terdakwa, usai pembacaan surat dakwaan.

Namun, majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika, Yona Lamerosa hanya memberikan waktu 1 minggu.

Diurai dalam surat dakwaan, TNI AL, BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin yang ditumpangi para terdakwa dengan memuat 42 karung pastik berisi narkotika. Setelah diperiksa dan ditimbang beratnya mencapai 1.037.581,8 Gram atau 1,3 Ton lebih.

Tak hanya itu, kapal berbendera Singapura itu hanya membawa dokumen fotokopian berasal dari Indonesia, sedangkan aslinya berada di Malaysia. Bahkan, para terdakwa juga tidak memiliki dokumen pelayaran sesuai dengan ketentuan.

Awalnya, kapal berlayar dari Singapura menuju Penang, Malaysia. Di sana, kapal itu memuat 41 karung berisi sabu. Selanjutnya, Cho Tien Yu (pemilik kapal yang saat ini DPO) melalui handphone satelit menghubungi Chen Chin Tun menuliskannya ke dalam buku catatan yaitu kode pertama dengan makna tanggal 30 Januari 2018 tengah malam masuk koordinat 9 10 96 30.

Kemudian, kode kedua maknanya 'makan' di koordinat 13 05 117 35, dan terakhir kode mata uang Dollar Hongkong yaitu 'YC 603562'. Dari kode koordinat dimaksud diuraikan bahwa pelayaran pertama kapal MV Sunrise Glory dari Penang Malaysia adalah menuju Perairan Thailand dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil shabu tersebut.

"Dalam perjalanan, kapal yang ditumpangi terdakwa mengalami kerusakan. Para terdakwa hendak membawa kapal kembali ke Malaysia untuk perbaikan, tetapi Cho Tien Yu memerintahkan untuk dibawa ke Perairan Philipina. Sebelum sampai ke Perairan Philipina, kapal tersebut memasuki Selat Phipil, Perairan Batam. Dan, kemudian dilakukan penangkapan," kata jaksa, membacakan surat dakwaannya.

Editor: Dardani