Polisi Ringkus Dua Penipu Pencari Kerja di PT Epson Mukakuning Batam
Oleh : Romi Candra
Jumat | 03-08-2018 | 18:04 WIB
pelaku-penipuan.jpg
Inilah dua pria yang diduga melakukan penipuan wanita pencari kerja. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Kota Batam membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana penipuan. Keduanya telah merugikan korbannya sekitar Rp 8 juta.

Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Suryawardana, mengatakan, kedua pelaku yang bernama Sepranto (28) dan Fahrizal (33), diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial NO.

Modusnya, pelaku menawarkan jasa bisa memasukkan korban untuk bekerja di PT Epson kawasan Mukakuning. Namun korban harus membayar Rp 3 juta per orang.

"Tawaran kerja itu dilakukan pelaku dengan cara mengirim pesan pada korban melalui mesenger Facebook. Kemudian setelah korban tertarik, baru dihubungi dengan meminta nomor handphone korban," ujar Yudha, Jumat (3/8/2018).

Dijelaskan, kejadian itu berawal pada tanggal 26 Juli kemarin. Korban yang juga menawarkan pada rekan-rekannya yang belum bekerja, akhirnya mengirimkan uang Rp 2 juta per orang.

"Korban bersama tiga orang rekannya tertarik untuk menerima tawaran itu, karena juga belum memiliki pekerjaan. Akhirnya uang sejumlah Rp 8 juta dikirim pada pelaku oleh korban. Rinciannya, satu orang membayar Rp 2 juta," jelasnya.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir semua akun media sosialnya dan juga nomor korban. Korban akhirnya membuat laporan polisi dan langsung ditindaklanjuti.

"Korban baru membuat laporan pada Rabu (1/8/2018), dan langsung ditindaklanjuti. Pada hari itu juga kedua terduga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Saat ini proses pemeriksaan masih harus dijalani pelaku untuk mencari tahu apakah ada korban-korban lainnya," tambahnya.

Editor: Dardani