Pemerintah Minta Operator Seluler Dukung Penerapan e-SIM Demi Keamanan Digital Nasional
Oleh : Redaksi
Senin | 14-04-2025 | 10:24 WIB
e-SIM.jpg
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, pada Jumat (11/4/2025), di Jakarta Pusat. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi meminta dukungan penuh dari para operator seluler dalam menerapkan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) guna memperkuat keamanan ruang digital dan memperbarui data pelanggan secara akurat dan real-time.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Jumat (11/4/2025), di Jakarta Pusat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan e-SIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Teknologi e-SIM bukan hanya inovasi teknis, tetapi menjadi kunci penting untuk membangun ruang digital yang aman dan sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak," ujar Meutya, demikian dikutip laman Komdigi.

Sebagai bagian dari strategi pemutakhiran data nasional, registrasi e-SIM akan mewajibkan verifikasi biometrik, termasuk pengenalan wajah dan sidik jari, yang langsung terintegrasi dengan database Ditjen Dukcapil. Skema ini memungkinkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya terhubung dengan maksimal tiga nomor seluler.

Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler aktif, Meutya menekankan pentingnya dukungan operator untuk mempercepat implementasi sistem digital yang aman, efisien, dan terpercaya. Pemerintah menilai e-SIM mampu mengurangi penyalahgunaan nomor seluler oleh pelaku kejahatan digital seperti penipuan, hoaks, hingga tindak pidana siber lainnya.

"Kami butuh sistem yang tidak hanya efisien, tapi juga memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari kejahatan digital," tegas Meutya.

Selain meningkatkan validitas identitas pelanggan, kebijakan ini juga mendukung program real-name registration, memperkuat perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (TUNAS), serta sejalan dengan prinsip-prinsip Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Teknologi e-SIM juga membuka peluang integrasi yang lebih luas di sektor Internet of Things (IoT), perangkat wearable, hingga machine-to-machine (M2M), yang dinilai akan mendorong efisiensi dalam industri telekomunikasi nasional.

Pemerintah memberikan waktu dua tahun masa transisi bagi operator seluler untuk menyesuaikan sistem dan infrastruktur dengan kebijakan baru ini, sambil tetap mengutamakan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna. "Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat," tutup Meutya Hafid.

Editor: Gokli