Kepala BNN Kepri Tegaskan, Tak Ada Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Oleh : Hadli
Kamis | 26-07-2018 | 17:40 WIB
kepala-BNN-Kepri1.jpg
Kepala BNNP (Badan Narkotina Nasional Provinsi) Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BNNP (Badan Narkotina Nasional Provinsi) Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan menegaskan, tidak ada yang kabur dalam penangkapan gembong pemilik 40 butir pil ekstasi asal Malaysia di Hotel kamar 722 Hotel Planet Holiday Batam, Februari 2018 lalu.

"Tidak ada yang kabur atau dilepas, salah penyampaian saja itu (di pengadilan, red). Sebenarnya itu (kegiatan, red) under cover yang tidak bisa kita sampaikan pada saat diekspos," kata Ricard menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (24/7/2018).

Sidang yang mendengarkan keterangan saksi yang digelar untuk kedua kalinya di PN Batam dipimpin ketua majelis hakim, Mangapul Manalu didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina, Selasa (24/7/2018) itu, mempertanyakan kemana saksi SAS. Sebab dalam dakwaan JPU saksi SAS berhasil kabur dalam perjalanan ke kantor BNNP Kepri.

"Yang bersangkutan bagian dari operesi penangkapan menggunakan metode undercover. Sebenarnya ini tidak boleh disampaikian ke publik karena sudah masuk proses penyelidikan," tegas Ricard.

Soal barang buti uang berjumlah 240 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2.400.000.000 miliar yang juga turut serta dipertanyakan majelis hakim kepada saksi dari BNN, Ricard mengatakan uang itu adalah uang personil anggotanya yang dikumpulkan untuk memancing para pelaku agar bersedia melakukan transaksi.

"Uang itu bukan hasil jual barang. Ya pandai-pandai kita menyiasati dapat uang itu. Uang itu kita pinjam, kasarnya uang anggotalah. Kalau pernah nonton film pengungkapan narkoba ya seperti itu. Pelaku tidak mau transaksi kalau belum diperlihatkan uang," ujar dia.

Pada saat penangkapan, lanjut Richard, walaupun pelaku sudah melihat uang namun belum terjadi transksi. Barang yang sudah diperlihatkan setelah pelaku melihat uang langsung dilakukan penangkapan. "Jadi tidak mungkin uang itu masuk dalam BAP, uang sebanyak itu siapa yang mau ganti kalau disita negara," ujar dia.

Dalam surat dakwaan JPU, diantaranya berbunyi pada saat dilakukan penggerebekan saksi Ngo Cee Wui als Awei dan SAS (DPO) sedang menghitung narkoba jenis ekstasi untuk memastikan bahwa Obat Goyang (ekstasi) yang dikirim di kamar Hotel Planet Batam yaitu sejumlah 40.000 butir dengan jumlah uang 240.000 dolar Singapura dan saksi PS, MR dan F menemukan barang bukti milik saksi Ngo Chee Wei als Awei.

Keempat terdakwa yang merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah) didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Keempat terdakwa ditangkap ditangkap bersama satu orang lainnya, SAS, yang dinyatakan berhasil kabur dalam perjalanan ke kantor BNNP Kepri di Batubesar, Nongsa, Kota Batam. Tersangka SAS kemudian masuk daftar pencarioan orang (DPO).

Baca: Saksi Tak Hadir, Gembong Ekstasi 40 Ribu Butir Gagal Disidang

Tersangka SAS, yang berhasil melarikan diri dari tangan petugas BNNP Kepri patut jadi pertanyaan publik. Apalagi, kaburnya SAS menjadi atensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gembong ektasi internasional ini.

Pada saat sidang kedua, Selasa (17/7/2018), majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mencecar saksi penangkap ihwal kaburnya tersangka SAS, hingga sempat kelabakan. Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Editor: Dardani