Langgar Permenag Nomor10 Tahun 2005

PGIW Kepri Tagih Janji Gubernur Revisi SK Pengurus LPPD
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-07-2018 | 10:16 WIB
konfrens-pgiw1.jpg
Konfernsi pers Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri terkait pembentukan LPPD Kepri yang melanggar aturan Kementerian Agama. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri, dijadwalkan akan mengikuti perlombaan tingkat nasional di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 29 Juli - 4 Agustus mendatang. Namun, keberadaan Pesparawi Kepri dinilai masih meinggalkan banyak persoalan.

Salah satunya, pembentukan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri yang dinilai tidak berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2005.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pembentukan LPPD secara khsusus untuk tingkat Kepri itu berdasarkan masukan dari lembagai gereja di Kepri. Selanjutnya disampaikan ke Kementrian Agama dan diteruskan ke Gubernur untuk dikeluarkan SK dan dilantik.

Namun yang terjadi di Kepri, pembentukan LPPD tidak melibatkan serta tanpa sepengetahuan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri.

Menyikapi adanya pelanggaran dalam pembentukan LPPD ini, semua lembaga Aras dan PGIW Kepri menyatakan sebuah sikap berkaitan dengan LPPD yang ada dan kontingen Pasparawi yang akan berangkat ke Kalimantan Barat.

"Pembentukan LPPD itu berdasarkan masukan dari lembaga. Tetapi yang terjadi, kami tidak dilibatkan dalam pembentukan LPPD. Pengurus LPPD Kepri juga dilantik oleh Gubernur tanpa sepengetahuan lembaga gereja," kata Sekretaris PGIW Kepri, Pendeta Agripa Selly, saat konprensi pers di Kantor PGIW Kepri, Batam Center, Rabu (18/7/2018).

Sangat disayangkan, orang-orang yang terpilih atau duduk dalam pengurus LPPD adalah orang yang bukan rekomendasi oleh lembaga gereja di Kepri.

"Yang jelas, bahwa pengurus yang ada itu tidak diakui. Atau dengan kata lain lembaga gereja menolak pengurus LPPD Provinsi Kepri. Karena tidak sesuai dengaan Peraturan Menteri Agama," tegasnya.

Agripa juga menjelaskan, sebenarnya penolakan pembentukan LPPD sudah dilayangkan 2 tahun lalu, tepatnya pada 3 November 2016. Padahal beberapa kali pertemuan, Gubernur Kepri sudah berjanji akan mengadakan revisi SK pengurus LPPD.

Namun sampai pada 14 Juli lalu, pada pelepasan kontingen Pasparawi tingkat nasional, SK LPPD belum kunjung dilakukan revisi. "Kami sudah beberapa kali pertemuan dengan Gubernur. Gubernur berjanji akan mengadakan revisi SK LPPD, tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan," Ketua PGPL Kepri, Pendeta BF Sihombing.

Kemudian, Agripa berharap sebelum diberangkatkannya kontingen Pasparawi Kepri, Gubernur agar berkenan melakukan revisi.

"Maka kami berharap, mohon kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun meninjau kembali SK pembentukan LPPD Kepri. Kami menangih janji yang sudah hampir 2 tahun ini ditunggu," pungkasnya.

Berkaitan dengan kontingan yang akan berangkat, dengan membawa nama Kepri di tingkat nasional, Lembaga Gereja tidak diundang dan dilibatkan dalam pelepasan kontingen.

"Pesparawi artinya pesta paduan suara gerejawi. Sangat disayangkan, seharusnya gereja di Kepri mengetahui dan dilibatkan, namun kenyataanya tidak seperti itu. Kementrian Agama Provinsi harusnya melibatkan gereja dan lembaga gereja dalam hal kegiatan gerejawi. Kami pasti mendukung apa yang menjadi program pemerintah. Kita berharap ke depan pemerintah bisa melihat hal ini dengan jeli tentang kepengurusan yang ada," tutupnya.

Editor: Gokli