Cuti Lebaran Anggota Polresta Barelang Dibagi Dua Gelombang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-05-2018 | 14:52 WIB
kompol-harun1.jpg
Kabag Sumda Polresta Barelang, Kompol Dunya Harun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam perayaan Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah nantinya, setiap karyawan memiliki hak untuk menikmati masa cuti. Hal itu juga berlaku untuk personil kepolisian khususnya yang bertugas di Mapolresta Barelang dan polsek jajarannya.

Namun masa cuti tersebut menurut Kabag Sumda Polresta Barelang, Kompol Dunya Harun, akan dibagi menjadi dua gelombang. Sebab, situasinya juga harus melakukan pengamanan saat lebaran.

"Anggota diberikan masa cuti, namun dibagi jadi dua gelombang," ungkap Dunya, Rabu (30/5/2018).

Dijelaskan, untuk gelombang pertama, cuti yang diberikan pada tanggal 11, 12, 14, dan 14 Juni 2018. Sedangkan gelombang kedua pada tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2018.

"Mereka diberikan cuti sebelum dan sesudah hari pertama lebaran. Sejauh ini sudah banyak anggota yang beraga islam mengajukan cuti. Namun nanti mereka akan dibagi, karena tidak mungkin diberikan cuti serentak," jelasnya.

Dilanjutkan, untuk pengamanan, akan diutamakan terhadap personil yang non muslim dan ditambah dengan personil yang muslim tidak mengajukan cuti.

"Pengamanan yang dilakukan akan dibagi. Anggota yang cuti gelombang pertama akan ditugaskan pengamanan pada gelombang kedua. Begitu juga sebaliknya," pungkas Dunya.

Editor: Yudha