Dua Warga Nigeria dan Satu WNI Ditetapkan Tersangka Penipuan Online
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 12-05-2018 | 08:04 WIB
ekspose-penipuan.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Jum'at (11/5/2018) sore (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terduga pelaku penipuan online, yang dibekuk di Jakarta pada Rabu (9/5/2018) lalu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Ketiganya terbukti melakukan penipuan terhadap dua orang warga Batam dengan nominal cukup besar.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, dua orang korban itu masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp66 juta dan Rp111 juta. Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki tugas berbeda.

"Ada dua orang warga Batam yang menjadi korban penipuan online itu. Ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Hengki, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Jum'at (11/5/2018) sore.

Dijelaskan, proses penipuan itu diawali oleh salah satu warga Nigeria, Athanasius (30), untuk mencari sasaran di media sosial. Ia mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang bertugas di Timur Tengah. Kemudian ia berniat untuk membawa barang ke Indonesia. Sebagai upahnya, korban akan diberi uang dengan nominal besar.

Setelah korban tertarik, nomor korban yang didapat diserahkan pada Dia Sawitri (37) yang merupakan warga Indonesia. Perempuan ini mengaku sebagai petugas dari jasa pengiriman kargo.

"Kemudia tersangka perempuan ini menghubungi korban dan mengatakan ada barang dari tersangka pertama dengan tujuan pengiriman pada korban. Begitu korban mengiyakan, di sanalah pelaku meminta uang sebagai biaya administrasi agar barang itu bisa dikeluarkan dan dikirim lagi pada korban," jelas Hengki.

Ditambahkan, pada proses administrasi itu, tersangka perempuan ini bekerja sama dengan tersangka lainnya, Antoni alias King, warga Nigeria.

"Setelah berhasil, uang itu mereka bagi. Sementara barang tidak kunjung sampai. Di sinilah korban mulai curiga dan membuat laporan polisi," lanjutnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal penipuan serta, terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Tim Macan Barelang berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus melalui media sosial dan ponsel. Di antara pelaku ternyata adalah seorang pria dari negara asing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, saat dihubungi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Jakarta, Rabu (9/5/2018) kemarin.

Terduga pelaku penipuan online itu berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu perempuan warga Indonesia dan dua pria dari Nigeria.

Mereka tiba di Bandara Hang Nadim sekitar pukul 21.00 WIB, yang diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air, Kamis (10/5/2018).

Editor: Udin