Polisi Amankan Satu Ponsel dan Motor Pelaku Jambret untuk Beraksi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-04-2018 | 18:52 WIB
Kasat-Andre-Kurniawan.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendri (34) pelaku jambret yang mendapat tembakan pada bagian kaki, mengaku baru kali pertama beraksi. Namun pengakuan itu masih didalami pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, sejauh ini pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga diamankan. "Ada beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu ponsel dan sepeda motor," ungkap Andri, Rabu (25/4/2018).

Dilanjutkan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek. Pelaku pun mengatakan terpaksa menjambret karena butuh biaya.

"Pengakuannya karena butuh biaya. Namun kita akan terus kembangkan. Saat kejadian, korban mengalami luka-luka dan patah kaki," tambahnya.

Hendri sendiri dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia juga terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sebelumnya, seorang pelaku jambret yang diketahui bernama Hendri (34), berhasil dibekuk Tim Macan Barelang. Akibat berusaha kabur, ia terpaksa harus mendapatkan hadiah timah panas pada betis kanannya.

Dari informasi yang didapat, ia dibekuk di indekosnya kawasan Bengkong Sadai, Rabu (25/4/2018) pagi, saat pelaku tengah tidur.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kejadian jambret di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, pada Senin (9/4/2018) kemarin sekitar pukul 07.30 Wib.

Editor: Udin