Tim WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam Gagalkan Keberangkatan 49 TKI Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-04-2018 | 09:28 WIB
tki-49.jpg
Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan didampingi sejumlah prajurit TNI AL saat memeriksa 49 TKI ilegal yang berhasil dicegah berangkat ke Malaysia. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam serta Patkamla Sea Rider 1 telah melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama mesin Yamaha 250 PK sebanyak 3 unit, yang membawa TKI ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam pada koordinat 1 derajat 11' 20.2956" N - 104 derajat 6' 39.1428" E, Selasa (17/4/2018).

Komandan Lanal (Danlanal), Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan menyampaikan, penangkapan berawal dengan adanya informasi intelijen bahwa akan adanya aktivitas pengiriman TKI ilegal dari Batam dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya, Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 17.00 WIB Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut," ungkap Iwan, Selasa (17/4/2018) sore.

Selanjutnya, pukul 23.45 WIB pada saat Tim melaksanakan penyekatan, terdeteksi secara visual terlihat adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam menuju ke arah Malaysia, selanjutnya dilaksanakan pengejaran.

"Pada hari Selasa 17 April 2018 pukul 00.15 WIB, speedboat itu berhasil dicegat, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya," jelasnya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI ilegal sebanyak 49 orang terdiri dari WNI 40 orang, yang terdiri dari laki-laki 36 dan perempuan 4 orang serta WNA 9 orang warga negara Banglades dengan ABK 4 orang.

"Para TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia. Sebanyak 49 orang calon TKI ilegal diamankan beserta 4 ABK," tambahnya.

Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI Ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap ABK dan para TKI ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang.

Sedangkan untuk ABK kapal dilaksanakan tes urine dengan hasil 2 orang ABK positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN Kota Batam sebagai instansi yang berwenang.

"Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan perlindungan pekerja imigran Indonesia," pungkasnya.

Editor: Gokli