Polsek Batuaji Bekuk Dua Remaja Pelaku Begal
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 12-04-2018 | 17:28 WIB
begal-batuaji.JPG
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe saat menginterogasi salah satu pelaku begal. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji membekuk dua remaja pelaku begal yang kerap beraksi di sepanjang jalan Marina City, Rabu (11/4/2018) lalu. Kedua remaja pelaku begal itu, yakni Jim Samuel (16) dan Doni (16).

Kedua remaja putus sekolah itu berhasil dibekuk setelah menganiaya dan merampas ponsel milik Doni Andre, warga Ruli Kampung Cunting, Kecamatan Batuaji.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, aksi pencurian dan kekerasan (Curas) itu terjadi pada Senin (9/4/2018) malam lalu. Saat itu korban dalam perjalanan menuju pulang ke rumah dihadang oleh sekelompok pelaku di depan Kantor Lurah Buliang.

"Korban saat itu sendirian ingin pulang ke rumah, pas di tempat sepi depan Kantor Lurah motor korban dihadang pelaku," ujar Syaffrudin, Kamis (12/4/2018).

Saat korban dihadang, pelaku langsung menyerang korban. Korban dianiaya hingga babak belur, sebelum akhirnya merampas dan membawa pergi ponsel merek Xiaomi korban. Tidak terima dengan kejadian itu, korban lapor ke Polsek Batuaji.

Polisi yang mendapatkan laporan berhasil menangkap JS dan Doni di kediamanya di ruli Tanjung Riau. "Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Ruli Tanjungriau," ujarya lagi.

Saat ditangkap polisi, kedua pelaku tak bisa mengelak. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel merek Xiomi yang sebelumnya mereka rampas itu.

Saat ini jajaran Polsek Batuaji masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya. "Mereka ada empat orang , dua masih dalam pengejaran atau DPO," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. "Mereka masih dibawa umur semua, tentu proses hukumnya disesuaikan," ujar Syaffrudin.

Editor: Dardani