Polsek Batuaji Tangkap Anak di Bawah Umur Residivis Curanmor
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 04-04-2018 | 17:26 WIB
curanmor-btaji1.jpg
Kapolsek Batuaji Kompol Syaffrudin Dalimunthe (kiri) ekspose penangkapan dua pelaku curanmor. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Batam. Kedua pelaku yang masih dibawah umur itu adalah MH (16) dan NA (15), Sabtu (24/3/2018) malam lalu.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian mereka Honda Beat, Yamaha Mio dan Honda Revo yang sudah dibongkar pelaku.

Kapolsek Batuaji, Kompol Safruddin Dalimunthe mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari loporan kehilangan sepeda motor Honda Revo warga yang masuk ke Polsek Batuaji beberapa minggu lalu. Dari laporan itu akhirnya polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa pelaku adalah remaja di bawah umur.

"Mereka kami tangkap di Perumahan Cipta Asri Tembesi saat membongkar motor Revo yang mereka curi di Batuaji," ujarnya.

Di tempat pelaku ditangkap, polisi juga menemukan dua unit sepeda motor yang juga hasil curian mereka. "Kedua motor itu rupanya loporan kehilangan sepeda motor dari Polsek Bengkong," ujar Safruddin.

Kedua pelaku di bawah umur itu kata Syafruddin merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Mereka baru keluar penjara pada akhir tahun 2017 lalu. Sebelumnya mereka ditangkap oleh jajaran Polsek Sagulung karena mencuri tujuh unit sepeda motor.

"Mereka masih kecil, sudah masuk penjara tetapi tidak pernah sadar. Sekarang ditangkap lagi," ujarnya lagi.

Kepada wartawan kedua pelaku yang sudah putus sekolah itu mengaku sudah dua tahun melakoni aksi pencurian kendaraan sepeda motor.

"Dulu ditangkap Polsek Sagulung. Kami ditangkap kerena mencuri sepeda motor. Waktu itu ada tujuh motor yang kami curi. Sekarang ada tiga yang kami curi," ujar MH, salah satu pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Yudha