Nahkoda dan Pengirim Barang Turut Diamankan

Polsek KKP Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp1,6 M Lebih di Daerah Sagulung
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 03-04-2018 | 10:00 WIB
barang-selundupan3.jpg
(ki-ka) Kapolsek KKP, AKP Reza Morandy Tarigan, Wakapolresta Barelang AKBP Mudji, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dan Kabid P2 BC Batam Sulaiman saat merilis barang selundupan yang ditangkap Polsek KKP. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KPP) Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan di pabuhan tikus kawasan Sagulung, Minggu (1/4/2018) kemarin.

Dari penghitungan sementara, akibat upaya penyelundupan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar RP1,684 miliar. Selain kapal dan barang muatan, dua orang turut diamankan, yakni MT selaku nahkoda kapal, serta HT selaku pengirim barang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, jenis produk ilegal yang dibawa berjumlah 8 item. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Pulau Moro, Tanjung Balai Karimun.

"Barang ilegal yang dibawa dari berbagai jenis, seperti elektronik untuk permainan seperti stik playstation, rangka sepeda, sarung tangan anti listrik serta jenis lainnya," ungkap Hengki di Mapolsek KKP, Selasa (3/4/2018).

Dijelaskan, penggagalan ini berawal dari adanya informasi yang didapat pihak KKP, akan ada upaya penyelundupan barang ke luar Batam.

Kemudian dilakukan pengintaian, sehingga didapati satu unit kapal kayu yang akan berangkat.

"Saat diperiksa, kapal tidak memiliki dokumen berlayar dan barang yang dibawa juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, sehingga dilakukan penangkapan," jelas Hengki, yang didampingi Kapolsek KKP Poresta Barelang, AKP Reza Morandy Tarigan, serta Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sulaiman.

Untuk proses selanjutnya, tangkapan ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. "Mereka melanggar UU Kepabeanan, sehingga proses kita limpahkan ke Bea Cukai," pungkas Hengki.

Editor: Gokli