Yudi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bayi 3,5 Bulan Hingga Tewas
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-04-2018 | 13:52 WIB
kapolres-bayi1.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Hengki ekspose penganiayaan bayi berusia 18 minggu hingga meninggal. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi akhirnya menetapkan Yudi Chandra (32) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap bayinya sendiri, Yuni Sandra yang masih berusia 3,5 bulan atau 18 minggu.

Penetapan status tersangka itu, setelah dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi Yuni di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, dan ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuhnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (2/4/2018), mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah YS meninggal dan akan dimandikan di mesjid Baitul Ulum, daerah Jodoh.

"Kondisi ibu korban tidak prima sehingga warga memutuskan untuk memandikan jenazah di mesjid. Di sanalah kecurigaan warga timbul dan dilaporkan ke Polsek Batuampar," ungkapnya.

Hasil otopsi terhadap korban, ditemukan luka pada bibir yang diduga menyebabkan si anak sulit untuk makan. Selain itu pada bagian belakang kepala juga ditemukan tanda kekerasan.

"Dalam penyelidikan yang dilakukan menemukan dua alat bukti serta diperkuat hasil otopsi, bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Namanya bayi, kemungkinan sulit makan karena ada luka pada bagian bibirnya," jelas Hengki.

Sebelumnya, sepasang suami istri diamankan jajaran Polsek Batuampar. Diduga, mereka melakukan penganiayaan terhadap anaknya, YS, yang saat ini telah meninggal, Rabu (28/3/2018) pagi.

YS, meninggal pada Selasa (27/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapat perawayan selama tiga hari karena demam tinggi serta kejang-kejang. Kemudian YS dibawa pulang untuk disemayamkan sebelum dikebumikan.

Begitu tiba di rumah duka indekos kawasan belakang BCA Jodoh. Di sana, warga mendapati kecurigaan karena ada bekas memar pada bayi yang masih berusia 3,5 bulan tersebut saat ingin dimandikan.

Editor: Yudha