Dewan Pers Apresiasi Sikap Dirpam BP Batam Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 21-02-2018 | 20:02 WIB
dirpam-cabut-laporan.jpg
Seusai mencabut laporannya, Suherman menyampaikan keputusannya itu kepada pers di Media Center BP Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa pers antara Direktur Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam Brigjen Pol Suherman dengan wartawan media siber di Batam, berakhir Rabu (21/2/2018) siang. Setelah laporan polisinya di Polresta Barelang resmi dicabut.

Saat mencabut laporan polisi itu, Suherman yang didampingi Plt Kasubdit Humas BP Batam Taufan, dan masuk ke dalam ruang Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Keputusan mencabut laporan polisi itu karena Suherman memilih untuk patuh pada UU Pers dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers terkait dengan sengketa pers. Juga, menghormati MoU antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Ketua Dewan Pers.

Seusai mencabut laporannya, Suherman menyampaikan keputusannya itu kepada pers di Media Center BP Batam. "Pada hari ini, saya resmi mencabut laporan polisi saya di Polresta Barelang," ujar Suherman.

Menanggapi sikap itu, Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang juga anggota Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun menyambut baik dan memberikan apresiasi. Menurutnya, sikap Suherman itu sudah tepat dan hendaknya diikuti oleh para pejabat atau siapa pun yang berseketa dengan pers.

Baca: Pilih Jalur UU Pers, Dirpam BP Batam Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

"Bagus. Tindakan yang tepat menyelesaikan kasus pers menggunakan UU Pers yang artinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Setiap pejabat diharapkan mengikuti jejak ini," ujar Hendry Ch. Bangun menjawab BATAMTODAY.COM.

Ditambahkannya, meskipun Dirpam BP Batam itu telah mencabut laporan polisinya, sebagai perusahaan siber, tidak boleh mencabut berita begitu saja.

"Menurut Peraturan Dewan Pers, berita tidak boleh dicabut kecuali atas perintah pengadilan dan Dewan Pers.
Jadi sebaiknya buat semacam bantahan saja, semacam hak jawab," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kepri Saibansah Dardani mengapresiasi keputusan Suherman itu. Meski demikian, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi insan pers di Kepri untuk patuh dan taat pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.

"Pegangan kita sebagai wartawan adalah kode etik jurnalistik dan UU Pers itu. Kalau kita melenceng dari itu, maka kita sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat kepada pers," ujarnya.

Editor: Udin