Merasa Punya Izin, Tak Perduli Kerusakan

Pelaku Reklamasi Hutan Bakau di Tanjungriau Cuekin Tuntutan Warga
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 21-02-2018 | 11:15 WIB
truk-1.jpg
Inilah aktivitas truk yang diprotes warga di Marina City, Tanjungriau, Sekupang lantaran merusak jalan utama. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Marina City kembali melakukan protes dengan maraknya aktivitas kendaraan proyek reklamasi untuk menimbun lahan hutan bakau di samping Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Tanjungriau, Sekupang.

Protes dilakukan akibat kendaraan jenis truk beroda sepuluh itu malah kian menjadi. Tidak saja siang hari, truk besar itu juga beroperasi hingga larut malam. Warga merasa tak nyaman sebab selain merusak jalan juga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Ketua RW10 Perumahan Marina View, Kelurahan Tanjunguncang, Ling-Ling mengatakan, aktivitas proyek pematangan lahan itu tidak juga mengindahkan tuntutan warga sebelumnya, yakni mengurangi jam kerja atau operasional kendaraan proyek dan juga menganti truk beroda 10 dengan roda enam agar tidak merusak aspal jalan.

"Ini permintaan warga. Tetapi tidak dilakukan, malah mereka tambah menjadi-jadi melakukan aktivitas siang malam," kesal Ling-Ling, Rabu (21/2/2018).

Bayu Dewa, toko masyarakat lainnya menambahkan, yang lebih memprihatinkan, pihak proyek juga sepertinya enggan bertanggungjawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan proyek mereka.

Warga sudah mendesak pihak proyek untuk segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut, namun pihak proyek malah menyarankan warga untuk diusulkan dalam Musawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

"Sudah tak betul proyek itu. Mereka membangakang tak mau tanggung jawab. Masa jalan rusak karena kendaraan proyek yang perbaiki pemerintah," ujar Bayu.

Sikap pihak proyek yang dianggap membangkang itu, membuat warga kembali mempertanyakan keserius instansi pemerintah terkait untuk mengawasi aktivitas proyek reklamasi tersebut. Warga kembali mendesak aparat pemerintah untuk meninjau ulang perizinan dan aktivitas proyek pematangan lahan itu.

"Kami sendiri sudah temui pihak proyek, tetapi mereka klaim punya izin lengkap termasuk izin penggunaan lahan. Setelah kami minta mereka tak bisa menunjukan. Masa truk roda 10 bisa bebas beroperasi di atas jalan utama seperti ini," ujar Nelson warga lainnya.

Pihak kelurahan Tanjunguncang saat saat dikonfirmasi mengklaim aktivitas proyek itu memiliki perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait, sehingga mereka tidak punya kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut.

"Kewenangan kami hanya bisa mempertemukan warga dengan pihak proyek untuk mencari solusi yang tepat. Kalau untuk menghentikan bukan wewenang kami," ujar Sekretaris Kelurahan Tanjunguncang, Raja Febri Anugerah Putera.

Padahal dampak dari bebasnya truk beroda sepuluh yang melintasi jalan utama itu sangat besar. Jalan yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri itu kini kian parah dari hari ke hari.

Banyak jalan berlubang, sebab aspal jalan yang retak akibat dilalui kendaraan proyek tersebut.

Editor: Gokli