DPRD Batam Setujui Perubahan Istilah Baperda dan Prolegda
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 12-02-2018 | 14:50 WIB
paripurna-istilah1.jpg
Sidang Paripurna DPRD Batam tentang perubahan istilah perangkat alat kerja. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam mengubah nama atau istilah Baperda menjadi Bapperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai alat kelengkapan DPRD, akan diubah menjadi Bapemperda. Begitupun dengan Prolegda Program Legislasi Daerah, diubah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Perubahan itu dilakukan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ujar ketua panitia khusus (pansus), Ides Madri dalam rapat Paripurna DPRD Kota Batam Senin (12/2/2018) siang.

Ia mengatakan sebelum disampaikan melalui rapat paripurna, pengubahan istilah ini sudah melalui mekanisme yang ada. Dimana pansus DPRD Batam sudah melakukan sunsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Hasil konsultasi kita sampaikan sekarang. Pengubahan itu memang umumnya lebih pada penggunaan istilah. Nanti akan dipergunakan istilah Bapemperda dan Propemperda," katanya.

Ia menyebutkan Bapemperda nanti tugasnya menyusun program pembentukan peraturan daerah, melakukan koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, melakukan pengkajian serta harmonisasi atas rancangan peraturan daerah.

Ides menambahkan untuk jumlah anggota, bagi fraksi yang terdiri dari enam hingga delapan anggota, bisa mengusulkan dua anggotanya sebagai Bapemperda. Sedangkan fraksi yang memiliki empat hingga lima anggota, mengusulkan satu anggota.

"Jangka waktu keanggotaan Bapemperda paling lama 2,5 tahun," tegasnya.

Selanjutnya laporan pansus diakhiri dengan persetujuan anggota DPRD, untuk selanjuti dievaluasi oleh Gubernur Kepri.

Editor: Yudha