Gayung Bersambut, Ditreskrimsus Polda Kepri Langsung Grebek Produk Non SNI di Gudang PT IEV Indonesia
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-01-2018 | 19:14 WIB
segel-barang-non-sni.jpg
Temuan produk tanpa SNI oleh Komisi I DPRD Kota Batam langsung ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Kepri (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bak gayung bersambut, temuan produk tanpa SNI oleh Komisi I DPRD Kota Batam langsung ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pasalnya setelah sidak, penggerebekan juga langsung dilakukan jajaran Direskrimsus Polda Kepri, Rabu (24/1/2018), yang langsung dipimpin Dirkrimsus, Kombes Budi Suryanto.

Saat dikonfirmasi, Budi menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini. Bahkan ia langsung memerintahkan anggotanya dan Polsek Batuaji untuk menyegel barang tersebut.

"Yang disegel produknya, bukan gudang. Kita akan dalami siapa pemiliknya dan cek produknya ini apakah wajib SNI atau tidak," ungkapnya di lokasi.

Ia juga menegaskan, jika terbukti memang ini menyalahi aturan, pihaknya akan langsung menindak.

"Yang jelas sekarang kita segel dulu dan tidak boleh dikeluarkan. Beberapa barang akan dibawa untuk mengambil samplenya. Jika tebukti akan langsung ditindak," tegasnya.

Berita sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam menggrebek sebuah gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang. Diduga, gudang tersebut dijadikam tempat penyimpanan produk dari luar negeri tanpa izin masuk atau berlabel SNI, Rabu (24/1/2018).

Sidak yang dilakukan, setelah sebelumnya memastikan ke Bea dan Cukai Batam.

Sayangnya, transparansi dari Bea dan Cukai Batam masih belum ada. Sebab, masih ditemukan adanya barang ilegal yang masuk ke Batam.

Editor: Udin