DPR Taksir Anggran PSU di 24 Daerah Capai Rp 1 Triliun, APBD Tak Sanggup Biayai
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-03-2025 | 16:04 WIB
dede_yusuf1.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK)memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya PSU Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Perintah PSU atau pencoblosan ulang itu adalah bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Komisi II DPR menaksir perkiraan biaya yang dibutuhkan menggelar pemungutan suara ulang di 24 daerah dampak dari putusan MK itu bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.

"Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai Rp1 triliun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Sabtu (1/3/2025)

Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

"KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp 486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," ujar Dede.

Legislator Partai Demokrat itu menyebutkan besaran kebutuhan anggaran menggelar PSU itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat.

"Sisanya, ya mungkin pemerintah pusat lah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa, jika pemerintah daerah tidak sanggup, maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama. Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU," kata dia.

Dede menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis (27/2/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan PSU dampak dari adanya putusan MK terhadap PHPU kepala daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp 486.383.829.417.

Dia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU.

Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," kata Afifuddin.

Dengan demikian, kata dia, terdapat 19 satuan kerja KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965.

Sisanya, ada satu satuan kerja yang tidak memerlukan biaya, yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya mengalami kendala anggaran untuk mengawasi PSU yang diperintahkan MK.

Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah terbatasnya APBD untuk kegiatan penyelenggaraan PSU.

Bagja mengatakan Bawaslu juga telah melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen.

Sehingga Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota,” kata Bagja dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis.

Bawaslu mengalami pemangkasan anggaran Rp 955 miliar dari total pagu anggaran pada 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 atau Rp 2,4 triliun.

Menurut Bagja, penyelenggaraan pengawasan PSU di 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. "Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda," kata Bagja.

Berdasarkan paparannya, Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Dia memperkirakan kebutuhan untuk pengawasan PSU sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga, ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.