Minta Hakim Tolak Gugatan

Kuasa Hukum PT Union Jaya Sejati Temukan Banyak Kejanggalan Gugatan PT Eugoss Indonesia
Oleh : CR-17
Rabu | 24-01-2018 | 15:02 WIB
welding-machine1.jpg
Welding machine pembuatan modul. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan PT Eugoss Indonesia Pratama terhadap tergugat PT Union Jaya Sejati terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum PT Union Jaya Sejati, mengaku tidak gentar atas gugatan perdata yang dilayangkan PT Eugoss Indonesia Pratama. Pasalnya selaku pihak tergugat merasakan banyak kejanggalan dalam gugatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika adanya kerjasama pengerjaan pembuatan modul antara Eugoss PTE LTD melalui PT Eugoss Indonesia Pratama dengan Siemens PTE LTD. Dalam pengerjaan modul, selain menggunakan peralatan sendiri PT Eugoss Indonesia Pratama juga menyewa beberapa jenis peralatan kepada PT Union Jaya Sejati.

Tidak berselang lama, hubungan kerja sama antara Siemens PTE LTD dengan Eugoss PTE LTD yang dikerjakan PT Eugoss Indonesia Pratama mengalami permasalahan sehingga pengerjaan terputus.

Saat bersamaan, Eugoss PTE LTD selaku pemilik 40 welding machine meminta bantuan kepada PT Union Jaya Sejati untuk turut memindahkan peralatan miliknya tersebut. Bahkan, pihak Eugoss PTE LTD juga menitipkan mesin tersebut kepada PT Union Jaya Sejati dengan surat perjanjian resmi, yang dibuat pada tangga 11 Desember 2016 lalu.

Namun, PT Eugoss Indonesia Pratama yang menyewa beberapa peralatan dari PT Union Jaya Sejati melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas 40 welding machine tersebut. Dimana PT Union Jaya Sejati dilaporkan telah melakukan perbuatan hukum mencuri dan menguasai 40 welding machine tersebut.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Union Jaya Sejati menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kabar bohong. Dimana penggungat saat ini tengah berusaha guna menghapus hutang terhadap klien nya.

"Sebenarnya, mereka yang masih punya hutang ke kami. Tapi malah kami yang digugat Rp 3,9 miliar," ujar Bistok Nadeak, penasehat hukum PT Union Jaya Sejati, Rabu (24/01/2018).

"Bahkan sebelum melayangkan gugatan terhadap klien saya, mereka juga tengah menyelesaikan permasalahan dengan PT Siemens dan berakhir dengan damai dimana pihak Siemens mengeluarkan uang sebesar Rp 44 miliar, guna membayar hutang termaksud hutang terhadap klien kami," lanjutnya.

Namun sayangnya, hutang kepada PT Union Jaya Sejati sebagai salah satu suplier tidak dibayarkan. "Kita tidak menerima penyelesaian hutang tersebut. Padahal dalam perdamaian disebutkan PT Eugoss Indonesia Pratama harus menyelesaikan pembayaran kepada suplier," kata Bistok.

Kini kejanggalan lain dalam gugatan ini adalah 40 welding machine yang kini dipermasalahkan oleh PT Eugoss Indonesia Pratama diketahui bukanlah milik mereka namun merupakan milik Eugoss PTE LTD.

"Sudah jelas disebutkan bahwa mereka selaku pemilik barang menitipkan barangnya kepada kami. Lalu kenapa kami dibilang mencuri?. Saat pengambilan barang tersebut, semua dokumen untuk mengeluarkan barang tersebut lengkap. Termasuk gate pass nya. Dan juga dikawal oleh polisi. Jadi kapan kami mencurinya? Mencuri kok terang-terangan. Ini kan tidak masuk akal," paparnya.

Kini PT Eugoss Indonesia Pratama mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Batam saat persidangan yang digelar pada Kamis lalu. Tetapi objek yang menjadi permohonan sita jaminan bukanlah 40 welding machine yang dipermasalahkan, melainkan bangunan gudang yang menjadi tempat penyimpanan PT Union Jaya Sejati.

Atas permohonan sita jaminan tersebut, Bistok berharap agar Majelis Hakim tidak mengabulkan nya. Pasalnya, bila permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan permasalahan hukum baru.

"Tak hanya permohonan sita jaminan saja yang kami minta agar tidak dikabulkan, tapi juga seluruh gugatan PT Eugoss Indonesia Pratama. Terlebih, dua dari 3 hakim yang kini menyidangkan perkara ini juga menjadi majelis hakim dalam kasus perdata antara PT Eugoss Indonesia Pratama dengan Siemens PTE LTD sebelumnya," tuturnya.

Kuasa Hukum menjelaskan bila akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan dan permohonan tersebut. Maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum termasuk melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial.

Editor: Yudha