21 Personil Ditresnarkoba Dapat Penghargaan dari Kapolri

Ungkap Judi Three Kingdom Batam, Ini Peran Masing-masing Tersangka
Oleh : CR-17
Selasa | 23-01-2018 | 08:50 WIB
penyerahan-mobil-dari-kapolda.jpg
Penyerahan 4 Unit Mobil dari Kapolri melalui Kapolda Kepri kepada Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto: CR-17)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penghargaan yang diberikan kepada 21 personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bukan karena telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kepri, melainkan karena dianggap telah berhasil mengungkap perjudian gelanggang permainan (Gelper) di Batam.

Arena perjudian yang diungkap dinilai prestasi oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, adalah gelper Three Kingdom yang berlokasi di Jalan Bunga Raya Gedung Olahraga, sebelah SPBU Baloi Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Penggerebekan dilakukan ke-21 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu, 14 Januari 2018 dini hari itu dipimpin langsung Kapolda Kepri.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dari 60-an orang yang diamankan dari lokasi, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Peran masing-masing tersangka adalah:

SY (penanggung jawab tempat usaha), laki-laki.
VW ALS SA (kasir hadiah), perempuan.
TY (wasit kunci), perempuan.
EF ALS WI (koordinator pengawas), laki-laki.
ED (penampung hadiah handphone), laki-laki.
PFT (penampung hadiah handphone), laki-laki.
SA (penukar hadiah handphone ke uang tunai), laki-laki.
SU (penukar hadiah handphone ke uang tunai), laki-laki.
HS (calo/ membantu penukaran hadiah handphone ke uang tunai), laki-laki.
YT (pemain), laki-laki.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHPidana jo pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/1/2017).

Dilanjutkan, kronologis modus operandi yang diungkap, tersangka YT sebagai pemain di Mesin Dora berhenti dan memanggil wasit TY untuk melakukan cancel di mesin tersebut dengan jumlah kredit sebanyak 5000.

Kemudian YT menukar jumlah kredit yang ada di mesin dengan handphone di kasir VW alias SA. Selanjutnya, HS sebagai calo menawarkan kepada YT untuk menukarkan hadiah handphone tersebut ke uang tunai dan YT menyetujuinya.

Selanjutnya YT menyerahkan handphone tersebut kepada HS dan HS menemui SA (penukar hadiah ke uang tunai) dan SA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000 kepada HS. Lalu, HS menemui YT dan memberikan uang Rp500.000 tersebut.

"Handphone yang ditukar tersebut, kemudian diserahkan oleh saudara SA kepada ED (penampung hadiah handphone) di konter CS Selular yang berada di areal SPBU sebelah lokasi Gelper. Setelah handphone terkumpul sebanyak 100 (seratus) unit, ED menyerahkan handphone tersebut ke Gelper Three Kingdom bagian office," ujar Erlangga.



Barang bukti yang berhasil disita dari SY selaku penanggung jawab tempat usaha yakni 1 unit mesin Dora (lucky duck), 1 lembar foto copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, uang sejumlah Rp56.376.000, uang sejumlah 1000 Dolar Singapura, 3 buah buku catatan, 103 bungkus koin.

Sedangkan dari tersangka inisial EF alias WI (koordinator pengawas) yakni 200 unit handphone berbagai merek yang bertuliskan angka 100 dan 150, 1 buah buku daftar hadir anggota calo, 6 blok invoice kosong CS Seluler, 2 lembar bukti setoran wasit kunci YULIA tertanggal 10 Januari 2018, 1 bundel laporan mesin tertanggal 10 Januari 2018.

Selanjutnya, 1 unit laptop merek Asus warna abu-abu, 1 unit laptop merek Acer warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 bundel deposit bulanan wasit, 7 unit HT, 4 unit charger HT, 3 recorder CCTV, 3 server CCTV, 4 buah flashdisc, 1 unit mesin hitung uang warna putih, 1 unit brankas beserta isinya merek Sentry model no. 58771 serial no. K054098 warna abu-abu.

Dari tersangka VR alias SA berupa rekap cancel wasit, 86 unit handphone yang disiapkan untuk kemenangan pemain, 6 ikat tiket, 2 unit mesin hitung tiket, 1 bundel daftar bukti setoran wasit, lembaran catatan pengeluaran handphone an YANTI, lembaran catatan pengeluaran koin an YANTI, lembaran catatan laporan cancel an MELI, Lembaran catatan laporan cancel an NENY, 4 buah buku laporan tiket, 2 ikat bukti tanda pengambilan cancel pengawas.

Sementara dari tersangka inisial TY alias YU (wasit) berupa, buku nota catatan cancel, kunci kredit poin warna biru tua dengan gantungan kunci bertuliskan DJ.8 dan gantungan tali warna hitam, tas pinggang warna coklat yang berisikan uang Rp90.000.

Dari tersangka inisial ED (penampung hadiah handphone) adalah, uang sejumlah Rp17.988.000, 69 unit handphone berbagai merek hasil penukaran dari CS Seluler, 2 blok invoice winscom kepada SG tertanggal 1 Januari 2018 s/d 14 Januari 2018, 10 lembar Invoice warna putih CS Seluler kepada winscom tertanggal 14 Januari 2018, 3 bundel invoice warna merah winscom kepada SG tertanggal 11 Januari 2018 s/d 13 Januari 2018, 2 buah stempel Winscom, 2 buah travel bag warna hitam merek Hangtai, 1 unit mesin hitung uang warna silver, 3 bundel invoice winscom yang bertuliskan jenis dan harga handphone.

Dari tersangka inisial SA (penukar hadiah handphone ke uang tunai) berupa 1 unit handphone merek ZTE seri V 881 W warna hitam dengan tulisan angka 250, uang modal untuk penukaran handphone yang tersisa sejumlah Rp73.000.000, nota penukaran handphone dari CS Seluler ke Winscom, 110 unit handphone berbagai merek.

Dan dari tersangka inisial YT (pemain) diperoleh amplop warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp500.000.

Editor: Udin