Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan Sekilo Ganja dan 766 Gram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 16-11-2017 | 17:02 WIB
Pemusnahan-Ganja-Polresta1.gif
Pemusnahan barang bukti dan ganja di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan sebanyak 1.164 gram narkotika jenis ganja dan 766 gram sabu, Kamis (16/11/2017).

Wakasatres Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sasmintoro yang memimpin pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan setelah menangkap lima tersangka dari tiga kasus yang berbeda.

"Semua itu adalah total barang bukti yang akan dimusnahkan, setelah sebagian kecilnya disisihkan untuk pengujian laboratorium dan bukti saat persidangan," ungkap Sasmintoro.

Dijelaskan, untuk kasus pertama, pihaknya membekuk dua tersangka dengan barang bukti 767 gram ganja. Kemudian disisihkan 38 gram untuk pengujian laboratorium dan 2 gram hntuk bukti di persidangan. Sehingga, tersisa 727 gram.

Kemudian, pihaknya kembali membeku dua pelaku dengan barang bukti 460 gram ganja. Kemudian disisihkan sebanyak 22 gram untuk pengujian laboratorium serta 1 gram untuk barang bukti persidangan.

"Jadi total sabu yang dimusnahkan dari dua kasus itu, sebanyak 1.164 gram ganja," terangnya.

Sementara kasus terakhir, pihaknya menerima limphan satu pelaku tangkapan dari Bandara Hang Nadim. Dari pelaku, diamankan 781 gram sabu. Kemudian disisihkan 41 gram untuk pengujian laboratorium dan 4 gram untuk barang bukti di persidangan.

"Total sabu yang dimusnahkan setelah disisihkan, yakni sebanyak 766 gram. Untuk para pelaku, saat ini masih dalam proses pemberkasan di Mapolresta Barelang," pungkasnya.

Editor: Yudha