Pengusaha TV Kabel di Kepri Akhirnya Angkat Bicara

Perseteruan di Pusat Mulai Pengaruhi Bisnis TV Kabel di Kepri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-11-2017 | 19:02 WIB
TV-Kabel.gif
Ilustrasi TV Kabel (Sumber foto: RAKYATKU NEWS)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh yang terjadi di pusat terkait tuntutan dari Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel) di Pusat, berbuntut atau berpengaruh pada pengusaha TV kabel yang ada di Kepri.

Bahkan sesuai informasi yang didapat, pihak MNC Group juga melayangkan somasi perihal penayangan Chanel MNC Grup di TV Kabel, yang mana GO TV Kabel menuntut agar siaran TV Nasional MNC Grup dapat disiarkan secara gratis dalam platform berbasis jaringan kabel.

Kondisi ini, juga membuat CEO Diamond World, Andi Kusuma, angkat bicara. Dalam keterangannya, pengusaha pertelevisian asal Kepri ini memberikan pandangan hukumnya.

"Terkait dengan adanya desakan dan tuntutan agar siaran TV Nasional terutama yang dikelola oleh MNC Grup yang terdiri dari siaran, MNC TV,  RCTI, Global TV dan I News TV, di mana tuntutan ini diprakarsai oleh Asosiasi yang baru terbentuk dengan anggota adalah sebagian para pengelola dan pemilik Operator TV Kabel di berbagai daerah di Indonesia bernama GO TV Kabel, saya selaku pengusaha TV Kabel di Kepri menilai GO TV Kabel justru mengeluarkan opini yang di luar koridor," ungkapnya, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya dari kacamata hukum, semua TV Nasional berizinkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta)  yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), frequensi kanalnya diberikan oleh pemerintah.

"Sebagaiman diketahui bersama, Undang-undang yang berlaku untuk penyiaran mengacu pada Undang-Undang nomor 32. Namun Asosiasi Go TV Kabel dan para anggotanya memahami pengertian, improvisasi rumusan yang berbeda. Bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang tersebut, terutama mengenai hak cipta, "  katanya lagi.

Salah satu poin penting yang ditekankan Andi adalah mengenai penerapan Hak Cipta atas konten siaran dan konten film. Ia menyebut, atas tuntutan yang telah diajukan oleh Asosiasi GO TV Kabel, sebenarnya tidak mendasar karena mereka menuntut menggunakan siaran dari MNC Grup secara gratis, dengan alasan MNC Grup adalah siaran TV Nasional yang harus dinikmati secara gratis oleh masyarakat.

Namun perlu diperhatikan alasan TV Kabel perlu mendapatkan izin, di antaranya, karena jaringan TV kabel merupakan bisnis yang dapat mendatangkan pendapatan bagi pemilik TV kabel.

Chanel yang masuk merupakan servis yang harus dibayar oleh pelanggan atau pengguna TV kabel secara bulanan. Hal ini jelas bertolak belakang, mereka justru ingin mendapatkan gratis demi untuk menjual secara lengkap chanel untuk pelayanan kepada pelanggan, terlepas saluran terdiri dari berbagai chanel termasuk dari luar negeri.

Asosiasi Go TV kabel berpendapat bahwa saluran MNC Grup merupakan frekuensi Pemerintah, maka diharuskan menyebarluaskan jaringan TV Nasional secara gratis karena pendapatan utamanya dari iklan atau advertising.

Sepanjang tidak adanya komersialisasi atau pemanfaatan dari pihak lain, Andi menilai selama ini MNC telah memberikan secara gratis sejak awal berdirinya yang bahkan mencapai 18 juta TV yang terhubung menggunakan frekuensi antena UHF.

"Bahkan saat ini sedang dalam perluasan jaringan untuk dinikmati cecara gratis oleh masyarakat umum," jelas Andi Kusuma.

Terakhir ia menegaskan, sifat hukum adalah memaksa, sehingga semua pihak dapat menerapkan dan mengikuti aturan yang berlaku, akan tetapi harus diimbangi norma dan etika.

"Persepsi-persepsi dari GO TV Kabel harus diinvestigasikan, karena ujung dari permasalahan ini akan adanya pemanfaatan dari pihak lain untuk mengambil keuntungan dari situasi ini. Imbasnya juga akan berdampak kepada pengusaha TV kabale yang terpengaruh akan opini tersebut," pungkasnya.

Editor: Udin