Kasus Pencemaran Nama Baik Soerya Respationo, Ahli Bahasa Penuhi Panggilan Penyidik
Oleh : Romi Chandra
Senin | 06-11-2017 | 17:02 WIB
Ahli-bahasa-uniba1.gif
Saksi ahli bahasa dari Universitas Batam (Uniba) Yusman Johar. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang bekerja serius mendalami kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Soerya Respationo.

Hari ini, saksi ahli bahasa dari Universitas Batam (Uniba) Yusman Johar datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan tulisan yang dibuat terlapor, Horjani Dewati Hutagalung.

Ditanyai pewarta, Yusman mengaku dari pemeriksaan dilakukan terhadap tulisan memang ditemukan ada kosa kata yang berartikan negatif seperti arogan, sombong, tidak merakyat dan kata-kata lainnya.

"Namun di sini saya hanya menyampaikan analisa terhadap kata-kata dari komentar yang dituliskan pada postingan di media sosial tersebut," ungkap Yusman.

Dijelaskan, ia tidak bisa langsung menetapkan apakah perkataan itu mengandung ujaran kebencian, karena semua dikembalikan pada penyidik.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 28 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. "Semua pertanyaan berkaitan dengan komentar yang dituliskan. Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan pada penyidik," lanjutnya.

Editor: Yudha