Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK di Kepri, Lulusan PPG Harus Siap Bersaing

16-10-2024 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berkomitmen untuk mengangkat sekitar 3.500 tenaga pendidik non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, saat ditemui di Batam Center usai meninjau lokasi banjir di Batam, Senin (14/10/2024).

BP Batam dan BPK RI Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja

15-10-2024 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama BPK RI melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja BP Batam Tahun 2023 dan Tahun 2024 di Marketing Center pada Selasa (15/10/2024).

BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum

15-10-2024 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi Satuan Petugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum, Senin (14/10/2024) di Balairung Sari BP Batam.

Nuryanto Tegaskan Drainase dan Pelebaran Jalan Harus Seimbang untuk Atasi Banjir di Batam

15-10-2024 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto, atau yang akrab disapa Cak Nur, menyoroti masalah banjir yang semakin sering melanda Kota Batam.

Ia menegaskan bahwa penanganan banjir menjadi prioritas utama dalam visi dan misinya bersama pasangan wakilnya, Hardi Selamat Hood, yang tergabung dalam koalisi NADI (Nuryanto-Hardi).

Langgar UU Keimigrasian, Empat WNA Bangladesh di Batam Dituntut 10 Bulan Penjara

15-10-2024 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yakni Johirul Islam, MD Zakaria, MD Ramzan Ali, dan Monir Hossain, menghadapi tuntutan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (14/10/2024) atas pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Mereka didakwa memasuki dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa izin resmi melalui jalur ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian dalam tuntutannya menyebut Johirul Islam dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 12,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni MD Zakaria, MD Ramzan Ali, dan Monir Hossain, dituntut 6 bulan penjara dengan denda yang sama, Rp 12,5 juta, juga dengan subsider 1 bulan kurungan.