Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Paslon Petahana Kepri dan Batam Nomor Urut 2, Warganet: INSANI yang RAMAH 2 Periode

24-09-2020 | 20:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kepulauan Riau dan KPU Kota Batam hari ini umumkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi Pemilu serentak 2020.

Dalam pengumuman ini, di kontestasi Pilgub Kepri untuk nomor urut 01 didapat pasangan Soerya - Iman, nomor urut 02 pasangan Isdianto - Suryani, dan nomor urut 03 pasangan Ansar - Marlin.

Debitur Stres Hadapi Manajer Bisnis, BPR Dana Nagoya: Silahkan Ajukan Komplain ke OJK

24-09-2020 | 19:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Perkriditan Rakyat Dana Nagoya, akhirnya angkat bicara atas adanya debitur yang merasa telah diintimidasi oknum bank tersebut.

Pimpinan Kantor Pusat Bank Dana Nagoya, Hendra Saputra Silaban mengatakan, bila terjadi permasalahan, debitur bisa melaporkan hal itu secara prosedur ke pihak yang berkompeten.

Muhammad Rudi Tak Perlu Cuti Sebagai Kepala BP Batam Saat Kampanye Pilwako 2020

24-09-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti menyampaikan, Muhammad Rudi dapat tetap menjalankan tugas sebagai Kepala BP Batam saat mengikuti proses Pilwako Batam 2020.

Ia menjelaskan, tidak cutinya Muhammad Rudi sebagai calon Wali Kota Batam di masa kampanye, tidak melanggar Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Kurir Narkoba Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili di PN Batam dalam Perkara TPPU

24-09-2020 | 18:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aan Sugianto, kurir narkoba yang divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali menjalani proses hukum untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Batam.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa Aan Sugianto dijerat dengan pasal Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas Tahap II, Tersangka Hari Mukti Dilimpahkan ke JPU

24-09-2020 | 15:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti menjadi tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Hari Murti," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, Kamis (24/9/2020).