55 Orang ABK Kapal Vietnam Tangkapan TNI AL dan PSDKP akan Dideportasi
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 06-06-2017 | 17:41 WIB
tahanan-01.gif
Sejumlah tahanan ABK kapal Vietnam yang ditangkap di perairan Indonesia. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tahanan Keamanan Laut (Kamla) dan Satgas Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Anambas non yustisia akan dideportasi ke Vietnam. Deportasi tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam.

"Jumlah keseluruhan yang dideportasi ada 55 orang. Ini merupakan anak buah kapal (ABK) hasil tangkapan KRI ketika beroperasi di Perairan Indonesia tanpa izin. Tahanan AL yang dideportasi berjumlah 34 orang dan Satgas SDKP berjumlah 21 orang, dan semua berwarganegaraan Vietnam," ujar Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Johan Wahyudi, Selasa (6/6/2017).

Johan menambahkan, ABK tersebut rencananya akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tarempa tujuan Batam menggunakan KP Paus dan KP Hiu Macan 5 besok (Rabu 7/6/2017) dengan dikawal oleh Pomal Lanal Tarempa dan Petugas Imigrasi Kelas III Tarempa.

"Meski dikembalikan 31 orang, tahanan Lanal Tarempa masih ada tersisa yakni dengan jumlah 44 orang yang terdiri dari 39 WNA Vietnam, 3 WNA Malaysia dan 2 WNA Thailand. Ini semua terdiri dari tangkapan kapal asing pelaku illegal fishing," jelasnya.

"Saat ini seluruh tahanan di AL dalam keadaan sehat dan normal. Lagian selama ini kami tetap memberi mereka makan," imbuhnya.

Editor: Gokli