Kegiatan Spionase Diputuskan, Gangguan Keamanan di Perbatasan Berkurang
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 31-05-2017 | 12:50 WIB
tim-terpadu-anambas1.gif
Tim terpadu dari Kemenkopolhukam memutuskan kabel fiber optik penghubung ke Landing Station di Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ancaman keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di daerah perbatasan khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas sudah berkurang. Pasalnya, fiber optik yang diduga merupakan spionase telah diputuskan oleh Tim Terpadu dari Kemenkopolhukam.

Perwakilan Kemenkopolhukam, Kolonel Arh Pontjo Wasono? menegaskan, setiap kegiatan yang melewati NKRI wajib memiliki Security Clearance untuk memastikan alat yang dipasang tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI.

"Kita sudah kebobolan selama 14 tahun. Ternyata fiber optik ini tidak memiliki Security Clearance. Meski terlambat, kita harus buat kebijakan. Kita putuskan demi menjaga keutuhan NKRI," jelasnya, Rabu (31/5/2017).

Dia juga mengaku kesal atas kebijakan Serawak Gateway yang tidak memiliki itikad baik terhadap Negara Republik Indonesia. Pasalnya, Serawak Gateway berani mengalihkan kepengurusan tanpa sepengetahuan Pemerintah Republik Indonesia.

"Ini sudah keterlaluan. Kita sudah tidak dianggap. Perusahaan ilegal berani berdiri di Indonesia, tanpa menghargai Pemerintah, dan tidak menghormati Perundang-undangan atau aturan yang belaku di Indonesia. Kami sudah mengundang pihak Serawak Gateway ini, intinya kita ingin meminta penjelasan. Tetapi tidak ada respon. Ini yang kita putuskan, Landing Stationnya harus dirobohkan, fiber optiknya harus diputuskan. Kita ingin mengangkat kembali wibawa Republik Indonesia," tegasnya.

Beroperasinya kabel fiber optik milik Malaysia ini juga sebelumnya telah mengundang perhatian Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo sehingga meninjau langsung keberadaan Landing Station Serawak Gateway. Dan ?pembongkaran landing station dan pemutusan kabel fiber optik merupakan tindak lanjut atas kunjungan Panglima pada 6 April 2017 lalu. Dia menyebutkan, keberadaan kabel fiber optik milik negara tetangga itu telah menelanjangi kedaulatan NKRI selama belasan tahun ini.

"Ini sudah mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI. Ini ancaman, dan TNI harus mengambil alih ini. Kita putuskan dan kita tidak ingin kedaulatan NKRI diganggu, NKRI Harga Mati," ungkapnya ketika berkunjung ke Landing Station Serawak Gateway 6 April 2017 lalu.

?Pemutusan fiber optik dan perobohan Landing Station Serawak Gateway sangat diapresiasi oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. Dia mengatakan, kebijakan nyata memutuskan dan merobohkan Landing Station oleh Tim Terpadu Kementerian merupakan kebijakan untuk tetap menjaga keutuhan NKRI.

"Kita sangat mengapresiasi kebijakan ini. Ini bukti bahwa kita yang berada di daerah perbatasan ternyata masih diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal sekecil ini, mengundang perhatian pemerintah pusat. Bahkan mereka tidak ingin Anambas ini diusik negara lain.? Kita sangat berterimakasih," ujarnya.

Sebelumnya selain mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI, Serawak Gateway telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 dan pasal 9 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 196 tentang Perairan Indonesia. Suatu Negara Kepulauan tetap menghormati kabel bawah laut yang ada dipasang oleh negara lain atau badan hukum asing yang melintasi Perairan Indonesia dan yang melalui perairannya tanpa memasuki daratan.

Bahkan, sesuai pasal 88 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 tahun 2016 tentang alur pelayaran di laut dan bangunan/intalasi di perairan, izin membangun/memindahkan bangunan dapat dilakukan pencabutan tanpa proses peringatan apabila membahayakan keamanan Negara.?

Editor: Yudha