BPN Anambas Plinplan Terkait Sertifikat Bagunan di Atas Laut
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 18-05-2017 | 11:04 WIB
bpn-01.gif
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Subandi (Kiri). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mempunyai pendirian tetap alias plinplan terkait sertifikat hak milik bagunan di atas laut.

Di sisi lain, BPN Anambas mengatakan masyarakat yang memiliki bangunan di atas laut tidak dibenarkan memiliki sertifikat hak milik. Namun faktanya, banyak masyarakat yang memiliki sertifikat itu yang juga diterbitkan BPN Anambas.

Salah satu pemilik lahan di laut, Eduard mengakui pihaknya memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya di laut. "Saya ada sertifikat, bahkan ini baru-baru ini dikeluarkan oleh BPN," akunya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Subandi mengatakan sertifikat tersebut dikeluarkan sejak Anambas masih bersatu dengan Natuna.

"Mungkin itu dari BPN Natuna. Selama ini kami tidak ada mengeluarkan sertifikat tanah yang berada di laut," dalihnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya menghargai kearifan lokal. Menurutnya, sejak dahulu, rumah di Anambas banyak berdiri di laut. Namun sesuai Undang-undang, sertifikat tidak boleh dikeluarkan.

"Selama ini sudah banyak rumah yang berdiri di laut, dan ini terjadi secara turun temurun hingga saat ini. Tidak ada yang memiliki sertifikat, hanya menggunakan hak pakai saja, yang memiliki jangka waktu, awalnya bisa 30 tahun," jelasnya.

Hak pakai tersebut katanya, dapat diperpanjang apabila yang pertama sudah jatuh tempo. "Bisa diperpanjang, 10 tahun atau 20 tahun. Tetapi kami juga akan cek kondisi bangunannya," katanya.

Editor: Gokli