DPD RI Nilai PT Sacofa Terbukti Lakukan Kegiatan Intelejen dan Bahayakan NKRI
Oleh : Irawan
Rabu | 26-04-2017 | 16:26 WIB
Nabil-DPD1.jpg

Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil menilai keberadaan server dan kabel fiber optik bawah laut milik PT. Sacofa asal Malaysia di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Operasional PT Sacofa, Perusahaan Malaysia ini terbukti belum memiliki izin dari Pemerintah RI, sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara," kata Nabil di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Nabil, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai UU Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi UU Nomor 17 tahun 1985. Dalam itu dijelaskan, bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut, dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan.

Namun, Malaysia sengaja memanfaatkan kondisi geografis wilayah Provinsi Kepri di Anambas yang berbatasan dengan negaja jiran tersebut. Perusahaan Malaysia itu hanya bermodalkan SIUP dan membayar pajak tanpa dilengkapi dokumen sudah bisa beroperasi di daerah Tarempa, Siantan, Ananambas.

Kondisi geografis wilayah Provinsi Kepulauan Riau di perbatasan terdepan NKRI yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga serumpun sangat rawan dengan berbagai kegiatan illegal seperti illegal fishing, illegal loging, penyelundupan TKI illegal, pintu masuk Narkoba, pencurian harta karun, modus pembelian pulau2 strategis di perbatasan oleh WNA dan kegiatan2 intelijen asing lainnya.

Belakangan diketahui ternyata perusahaan telekomunikasi asal Malaysia itu bernama PT Sacofa mengerjakan pemasangan server dan kabel fiber optik bawah laut milik Malaysia. Kegiatan illegal ini melanggar kedaulatan NKRI di Tarempa Barat, Anambas, Kepri yang merupakan wilayah perbatasan terdepan NKRI,"

Senator asal Kepri ini menilai, Malaysia sengaja melakukan kegiatan intelejen atau mata-mata terhadap NKRI guna memuluskan kegiatan ilegal mereka. Pemkab Anambas sendiri sudah mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini, namun tidak digubris dab tetap melanjutkan beroperasi.

"Karena itu apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo patut mendapatkan apresiasi, karena TNI mendapatkan laporan utuh tentang indikasi ancaman politik negara di wilayah strategis ini," katanya.

Nabil sependapatkan dengan Panglima TNI bahwa kabel fiber optik milik PT Sacofa yang terbentang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. Sebab, kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit.

"Bila dihubungkan dengan bahan perangkat lain, bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam. Kami menghimbau agar pemerintah daerah setempat lebih waspada dan cepat melaporkan serta mengambil langkah-langkah pencegahan awal agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Seperti diketahui, izin operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 lalu dan sudah diputuskan untuk penghentian ?operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

Padahal dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI.

Kapuspen TNI menambahkan, Kepulauan Anambas dan Natuna memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. TNI sebagai benteng keamanan wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga

Pada 6 April 2017 yang lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik PT Sacofa asal Malaysia di Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

Selanjutnya, Panglima TNI memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa. Perusahaan Malaysia ini terbukti belum memiliki izin dari Pemerintah RI, sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Editor: Surya