Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganggu Kedaulatan NKRI

Disegel, Panglima Perintahkan TNI Awasi PT Sacofa di Kabupaten Anambas dan Natuna
Oleh : Redaksi
Jum'at | 07-04-2017 | 10:14 WIB
panglima-TNI-01.gif Honda-Batam

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun menggunakan sepeda motor saat meninjau instalasi fiber optik dan server milik PT Sacofa di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo turun ke Kabupaten Anambas dan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, untuk memantau langsung keberadaan perusahaan telekomunikasi asal Malaysia, PT Sacofa Sdn Bhd, yang sudah lama menjadi polemik karena beroperasi di wilayah Indonesia tanpa izin.

Didampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, Danrem 033/WP Bigjend TNI Facri, Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan, Panglima secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik PT Sacofa di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, dan di Penarik, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).

Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi SE untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan," jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dikutip dari siaran pers Lantamal IV Tanjungpinang.

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. "Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bilaada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

"Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI," katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. "Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga," pungkasnya.

Editor: Gokli