Polres Kepulauan Anambas Tangkap Dua Honorer PLN Tarempa Terkait Kepemilikan Sabu
Oleh : Redaksi
Senin | 28-04-2025 | 09:24 WIB
2-tsk-narkoba.jpg
DK dan AK, honorer PLN Tarempa, usai ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat (25/4/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan AK, yang diketahui bekerja sebagai honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (25/4/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, DK diamankan di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, sekitar pukul 19.00 WIB, sementara AK ditangkap di Jalan Bakar Batu, RT001/RW001, Desa Tarempa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari tangan DK, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK ditemukan sabu seberat 5,37 gram," ujar AKP Simanjuntak.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DK dan AK terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. "Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Editor: Gokli