Miris, Tim Teknis Pengurusan Izin PTSP Kabupaten Anambas Belum Bersertifikat
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 13-04-2017 | 15:26 WIB
resort-di-pulau-bawah-anambas1.gif

Pariwisata salah satu sektor yang diincar investor di Anambas. Namun tim teknis di PTSP belum bersertifikasi. (Foto: Dok Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas berharap Kepala Daerah lebih memperhatikan peningkatan fasilitas perizinan investasi di Anambas. Pasalnya, hingga saat ini tim teknis untuk pengurusan izin belum ada yang bersertifikat.

"Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan agar tim teknis PTSP bersertifikat. Bahkan seperti Batam telah mendapat sertifikat A. Artinya pelayanan mereka sangat bagus, dan fasilitasnya sangat lengkap," ujar Kepala Bidang (Kabid) PTSP, Galuh Ibrahim, Kamis (13/4/2017).

Dia mengakui, tim teknis yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah selayaknya berkantor di PTSP karena saling berkaitan dan membutuhkan.

"Daerah kita unggul potensi pariwisata dan perikanan, maka investor akan banyak masuk ke Anambas. Pelayanan perlu dibenahi untuk pengurusan izin mereka (investor). Bahkan hingga saat ini belum ada pegawai PTSP yang mengikuti pendidikan pelatihan (diklat). Idealnya PTSP itu harus mencapai ISO 9001, untuk mencapai itu sarana dan prasarana perlu dilengkapi," terangnya.

‎Dia juga mengapresiasi diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan (HO) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 7 tahun 2017 tentang penertiban surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Dicabutnya HO, akan sangat menguntungkan masyarakat yang membuka Usaha Kecil Menengah (UKM) serta tidak perlu lagi memperpanjang SIUP. Ini sangat meringakan masyarakat maupun investor yang nantinya akan membuka pabrik ikan di Anambas," katanya.

"Sesuai aturan, untuk pengurusan izin seperti SIUP, SITU butuh waktu selama 7 hari jika dokumen lengkap dan tidak ada masalah. Sedangkan Amdal membutuhkan waktu 9 bulan," pungkasnya.

Editor: Yudha‎